Thursday, February 12, 2026
26 C
Jayapura

Mendikdasmen Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Dengan TPG sebesar satu kali gaji pokok, total penghasilan minimal yang diterima mencapai Rp5,57 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. Sementara itu, kondisi berbeda dialami guru non-ASN bersertifikat.Rata-rata gaji dari sekolah atau yayasan berada di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, ditambah TPG sebesar Rp 928 ribu yang dicairkan per triwulan.

Jika dirata-rata, total pendapatan bulanan guru non-ASN berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. Perbedaan inilah yang selama ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat disederhanakan melalui reformasi sistem penggajian. Kabar baik dari Mendikdasmen tersebut berpotensi diiringi kabar baik lagi pada 2026. Pasalnya, berdasarkan simulasi yang beredar, tunjangan dan gaji guru melalui skema single salary diproyeksikan bisa naik berlipat dibandingkan sistem penggajian saat ini.

Baca Juga :  Seleksi Dewan Kurang Menggali Potensi

Single salary merupakan skema penggajian tunggal berbasis grading jabatan dan kinerja, bukan lagi semata-mata masa kerja. Dalam simulasi yqng beredar, gaji dasar ASN diproyeksikan berada di rentang Rp 3,1 juta hingga lebih dari Rp 22 juta, tergantung level jabatan.

Untuk guru ASN bersertifikat di level menengah, simulasi menunjukkan potensi pendapatan bisa mencapai sekitar Rp 11 juta per bulan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan sistem lama, di mana guru rata-rata menerima Rp 5 juta hingga Rp 7 juta bersih per bulan.

Sementara bagi guru non-ASN bersertifikat, skema single salary tidak diberlakukan secara langsung. Namun, pemerintah memproyeksikan adanya penyesuaian tunjangan sekitar Rp 2 juta per bulan sebagai bagian dari integrasi sistem insentif guru nasional. Meski demikian, hingga kini pemerintah pusat masih melakukan finalisasi regulasi teknis sebagai payung hukum penerapan single salary secara nasional. (naz)

Baca Juga :  Februari, Pemprov Distribusikan ASN ke 5  OPD Baru 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dengan TPG sebesar satu kali gaji pokok, total penghasilan minimal yang diterima mencapai Rp5,57 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. Sementara itu, kondisi berbeda dialami guru non-ASN bersertifikat.Rata-rata gaji dari sekolah atau yayasan berada di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, ditambah TPG sebesar Rp 928 ribu yang dicairkan per triwulan.

Jika dirata-rata, total pendapatan bulanan guru non-ASN berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. Perbedaan inilah yang selama ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat disederhanakan melalui reformasi sistem penggajian. Kabar baik dari Mendikdasmen tersebut berpotensi diiringi kabar baik lagi pada 2026. Pasalnya, berdasarkan simulasi yang beredar, tunjangan dan gaji guru melalui skema single salary diproyeksikan bisa naik berlipat dibandingkan sistem penggajian saat ini.

Baca Juga :  Februari, Pemprov Distribusikan ASN ke 5  OPD Baru 

Single salary merupakan skema penggajian tunggal berbasis grading jabatan dan kinerja, bukan lagi semata-mata masa kerja. Dalam simulasi yqng beredar, gaji dasar ASN diproyeksikan berada di rentang Rp 3,1 juta hingga lebih dari Rp 22 juta, tergantung level jabatan.

Untuk guru ASN bersertifikat di level menengah, simulasi menunjukkan potensi pendapatan bisa mencapai sekitar Rp 11 juta per bulan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan sistem lama, di mana guru rata-rata menerima Rp 5 juta hingga Rp 7 juta bersih per bulan.

Sementara bagi guru non-ASN bersertifikat, skema single salary tidak diberlakukan secara langsung. Namun, pemerintah memproyeksikan adanya penyesuaian tunjangan sekitar Rp 2 juta per bulan sebagai bagian dari integrasi sistem insentif guru nasional. Meski demikian, hingga kini pemerintah pusat masih melakukan finalisasi regulasi teknis sebagai payung hukum penerapan single salary secara nasional. (naz)

Baca Juga :  FMIPA Uncen Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak Kampung Melalui Rumah Baca Ayapo

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya