Monday, March 23, 2026
26.3 C
Jayapura

Zakat Fitrah 2026: Ini Waktu Sah atau Tidaknya

4. Waktu Makruh dan Haram
Ada pula waktu yang sebaiknya dihindari, bahkan dilarang. Makruh: Setelah salat Id hingga sebelum Maghrib, tanpa alasan syar’i Haram: Menunda hingga setelah Maghrib di hari Idul Fitri tanpa uzur. Jika sudah melewati batas tersebut, zakat tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan berubah status menjadi sedekah biasa. Artinya, esensi ibadahnya telah hilang.

Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Nilainya disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat:Zakat fitrah: Rp50.000 per orang, setara: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, fidyah: Rp65.000 per hari per orang. Penyesuaian ini penting agar zakat tetap relevan secara ekonomi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi penerima. Dalam ibadah, niat adalah penentu utama. Zakat fitrah mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang disiplin dalam menjalankan syariat.(*)

Baca Juga :  Bahlil Minta Masyarakat Siap-siap Kalau Harga BBM Naik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

4. Waktu Makruh dan Haram
Ada pula waktu yang sebaiknya dihindari, bahkan dilarang. Makruh: Setelah salat Id hingga sebelum Maghrib, tanpa alasan syar’i Haram: Menunda hingga setelah Maghrib di hari Idul Fitri tanpa uzur. Jika sudah melewati batas tersebut, zakat tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan berubah status menjadi sedekah biasa. Artinya, esensi ibadahnya telah hilang.

Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Nilainya disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat:Zakat fitrah: Rp50.000 per orang, setara: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, fidyah: Rp65.000 per hari per orang. Penyesuaian ini penting agar zakat tetap relevan secara ekonomi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi penerima. Dalam ibadah, niat adalah penentu utama. Zakat fitrah mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang disiplin dalam menjalankan syariat.(*)

Baca Juga :  Batiqa Hotel Sediakan Promo Bukber dan Kamar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya