JAKARTA-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengimbau, pencopotan alat peraga kampanye (APK) setiap peserta Pemilu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu setempat. Hal ini penting diperhatikan, agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Pernyataan ini disampaikan Doli menanggapi viralnya video pencopotan APK berupa baliho salah satu pasangan capres-cawapres, oleh Satpol PP Pemkot Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Kalau kemudian ada penindakan-penindakan yang terkait dengan Pemilu itu harus koordinasi dengan penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu ada yang melaporkan, kemudian verifikasi apakah laporan itu sah atau tidak, baru tindak lanjut kemudian koordinasi ke pemerintah kota,” kata Doli kepada wartawan, Minggu (19/11).
Doli menekankan, pencopotan baliho salah satu Capres di Pematang Siantar beberapa waktu lalu tidak terkait motif politik. Melainkan, untuk penertiban lingkungan dan berlaku untuk semua Capres.
Viralnya pencopotan APK itu bertepatan dengan Capres tertentu ke Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (11/11). Semenjak video itu viral dan gaduh diperbincangkan, Pemerintah Kota Pematang Siantar akhirnya memberikan klarifikasi pada Kunspik Komisi II ini bahwa penertiban APK itu dilakukan untuk bersih lingkungan saja.
“Jadi sebenarnya ini penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pematangsiantar dalam hal tertib lingkungan, bersih lingkungan, dan bukan hanya satu baliho atau satu spanduk, (tapi) semua (APK) ya. (yang mengganggu). Sudah disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada motif politik ya,” tegas Doli.
Politikus Partai Golkar itu meyakini, pencopotan baliho itu tak berkaitam dengan motif politik. Apalagi bagian dari kecurangan Pemilu.
“Jadi kalau ada tuduhan-tuduhan selama ini, (misalnya pencopotan baliho) ini adalah bagian dari indikasi kecurangan gitu ya, saya kira terbantahkan,” pungkas Doli. (*)
Sumber: Jawapos