Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Gagalkan Penyelundupan Sabu 35 Kg

SAMBAS – Satgas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 35,9 kilogram dan 35 ribu butir ekstasi pada Sabtu (13/7), sekitar pukul 03.10 WIB.

Danyonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, membenarkan keberhasilan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk dalam menghadang usaha penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Keberhasilan ini terjadi ketika anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk melakukan pengintaian dan menemukan tiga individu mencurigakan berjalan di jalur tikus perbatasan tersebut,” ujar Andy.

Namun, ketika anggota Satgas hendak menghadang mereka, ketiga orang tersebut melarikan diri menuju arah Malaysia. Upaya pengejaran dilakukan, namun kondisi gelap menghalangi penangkapan mereka, sehingga ketiga tersangka berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Khawatir Ada Pergeseran Aksi KKB

Meskipun demikian, dalam operasi tersebut, Satgas berhasil menemukan dua karung berwarna putih dan biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket dengan total berat sekitar 35,9 kilogram, serta 7 paket ekstasi yang berjumlah sekitar 35 ribu butir.

Informasi tentang rencana penyelundupan ini awalnya diperoleh dari masyarakat setempat pada tanggal 11 Juli 2024. Danpos Gabma Temajuk, Letda Kav Alessandro Del Piero, kemudian melaporkan temuan ini kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, dan selanjutnya kepada Danrem 121/ABW, Brigjen TNI Luqman, untuk penanganan lebih lanjut.

“Anggota Pos Gabma Temajuk melaksanakan operasi penyelidikan dan patroli di jalur tikus yang dicurigai tersebut. Operasi ini kemudian menghasilkan penemuan yang signifikan pada tanggal 13 Juli 2024,” ujar Andy. Seluruh barang bukti, termasuk sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan, telah dilaporkan kepada Dankolakopsrem 121/ABW untuk langkah-langkah tindak lanjut yang lebih lanjut. (fah)

Baca Juga :  Satgas ODC Waspadai Ancaman TPNPB

SAMBAS – Satgas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 35,9 kilogram dan 35 ribu butir ekstasi pada Sabtu (13/7), sekitar pukul 03.10 WIB.

Danyonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, membenarkan keberhasilan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk dalam menghadang usaha penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Keberhasilan ini terjadi ketika anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk melakukan pengintaian dan menemukan tiga individu mencurigakan berjalan di jalur tikus perbatasan tersebut,” ujar Andy.

Namun, ketika anggota Satgas hendak menghadang mereka, ketiga orang tersebut melarikan diri menuju arah Malaysia. Upaya pengejaran dilakukan, namun kondisi gelap menghalangi penangkapan mereka, sehingga ketiga tersangka berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  KPU-Parpol Akan Adu Bukti

Meskipun demikian, dalam operasi tersebut, Satgas berhasil menemukan dua karung berwarna putih dan biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket dengan total berat sekitar 35,9 kilogram, serta 7 paket ekstasi yang berjumlah sekitar 35 ribu butir.

Informasi tentang rencana penyelundupan ini awalnya diperoleh dari masyarakat setempat pada tanggal 11 Juli 2024. Danpos Gabma Temajuk, Letda Kav Alessandro Del Piero, kemudian melaporkan temuan ini kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, dan selanjutnya kepada Danrem 121/ABW, Brigjen TNI Luqman, untuk penanganan lebih lanjut.

“Anggota Pos Gabma Temajuk melaksanakan operasi penyelidikan dan patroli di jalur tikus yang dicurigai tersebut. Operasi ini kemudian menghasilkan penemuan yang signifikan pada tanggal 13 Juli 2024,” ujar Andy. Seluruh barang bukti, termasuk sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan, telah dilaporkan kepada Dankolakopsrem 121/ABW untuk langkah-langkah tindak lanjut yang lebih lanjut. (fah)

Baca Juga :  Komisi II Tegaskan Pemilu 2024 Tak Ditunda

Berita Terbaru

Artikel Lainnya