Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Bongkar Kasus Prostitusi, Polisi  Tangkap Mucikari 

SERANG – Polres Serang membongkar kasus prostitusi dan menangkap mucikari berinisial DP (34) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu, mengatakan tersangka DP berhasil diamankan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa adanya bisnis prostitusi tersebut.

   “Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” katanya

   Di hari Senin (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel dan DE (29) di kamar hotel yang sedang bersama konsumennya.

   “Dari hasil pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan perempuan berinsial DE untuk menemani pria melakukan hubungan badan dengan tarif Rp1,5 juta sekali berkencan,” katanya.

Baca Juga :  Penolakan Aksi 15 Agustus Bermunculan

    Dari Rp1,5 juta tersebut DP menerima keutungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang.

    “Pengakuan dari DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif nya karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

   Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara)

SERANG – Polres Serang membongkar kasus prostitusi dan menangkap mucikari berinisial DP (34) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu, mengatakan tersangka DP berhasil diamankan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa adanya bisnis prostitusi tersebut.

   “Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” katanya

   Di hari Senin (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel dan DE (29) di kamar hotel yang sedang bersama konsumennya.

   “Dari hasil pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan perempuan berinsial DE untuk menemani pria melakukan hubungan badan dengan tarif Rp1,5 juta sekali berkencan,” katanya.

Baca Juga :    Hamili Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dipolisikan 

    Dari Rp1,5 juta tersebut DP menerima keutungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang.

    “Pengakuan dari DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif nya karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

   Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya