Thursday, September 18, 2025
22.1 C
Jayapura

Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi

JAKARTA-Keputusan pemerintah yang kembali mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak 3 September 2025 menuai sorotan tajam dari DPR.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menilai langkah tersebut sarat risiko bagi kelestarian ekosistem Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai surga kecil dengan kekayaan hayati mendunia.

“Pembukaan tambang kembali ini perlu disikapi hati-hati, karena berpotensi merusak ekosistem hayati dan keberlanjutan lingkungan di Raja Ampat,” kata Gunhar kepada wartawan, Rabu (17/9).

Gunhar menilai, pemerintah terlalu tergesa membuka kembali izin tanpa kajian matang terkait suara masyarakat adat maupun dampak lingkungan jangka panjang. Ia menekankan, kewenangan pemerintah daerah terbatas hanya pada pengawasan, sementara kendali penuh tetap berada di tangan pusat.

Baca Juga :  Reses Komisi X DPR RI, Perubahan yang Lebih Pro Kepada Pendidikan di Papua

“Jangan sampai rakyat lokal merasa suara mereka diabaikan. Sehingga kesannya negara hanya hadir untuk kepentingan investor, bukan untuk kepentingan rakyat,” kritiknya.

Gunhar mengingatkan, Raja Ampat bukan sekadar aset daerah, melainkan warisan dunia yang sudah diakui secara internasional. Karena itu, menurutnya, kepentingan jangka panjang bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi sesaat.

JAKARTA-Keputusan pemerintah yang kembali mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak 3 September 2025 menuai sorotan tajam dari DPR.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menilai langkah tersebut sarat risiko bagi kelestarian ekosistem Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai surga kecil dengan kekayaan hayati mendunia.

“Pembukaan tambang kembali ini perlu disikapi hati-hati, karena berpotensi merusak ekosistem hayati dan keberlanjutan lingkungan di Raja Ampat,” kata Gunhar kepada wartawan, Rabu (17/9).

Gunhar menilai, pemerintah terlalu tergesa membuka kembali izin tanpa kajian matang terkait suara masyarakat adat maupun dampak lingkungan jangka panjang. Ia menekankan, kewenangan pemerintah daerah terbatas hanya pada pengawasan, sementara kendali penuh tetap berada di tangan pusat.

Baca Juga :  Jokowi Enggan Tanggapi Revisi UU TNI-Polri

“Jangan sampai rakyat lokal merasa suara mereka diabaikan. Sehingga kesannya negara hanya hadir untuk kepentingan investor, bukan untuk kepentingan rakyat,” kritiknya.

Gunhar mengingatkan, Raja Ampat bukan sekadar aset daerah, melainkan warisan dunia yang sudah diakui secara internasional. Karena itu, menurutnya, kepentingan jangka panjang bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi sesaat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/