Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Apresiasi Komisioner HAM PBB Cermin Keberhasilan RI Diakui Dunia

JAKARTA-Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan apresiasi Komisioner Tinggi HAM PBB dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, mencerminkan keberhasilan konsolidasi dalam penindakan pelanggaran HAM di Indonesia diakui dunia.

“Ini tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di MPR pada 16 Agustus 2020 bahwa hak asasi manusia (HAM) harus menjadi arus utama dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani ​​​​​​ dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/6).

Ia menuturkan perlindungan HAM merupakan isu prioritas dan strategis dari Presiden Jokowi yang selalu dikawal jajaran pemerintah. “Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kementerian, dan lembaga terkait terus menguatkan konsolidasi untuk meningkatkan kinerja perlindungan HAM di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga :  Terinspirasi Gunungan Wayang, Kemenag Kenalkan Logo Baru Halal

Jaleswari memandang penanganan yudisial kasus pelanggaran HAM di Paniai dapat menjadi pembuka bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat lainnya, baik secara yudisial melalui proses peradilan maupun nonyudisial.

Ia mengakui penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidaklah mudah dan sangat kompleks. Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak pernah berhenti untuk mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

“Termasuk mengupayakan suatu gugus tugas penanganan melalui keputusan presiden, serta pengajuan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru, setelah UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dibatalkan MK pada 2006,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014. Berkas perkara atas nama terdakwa IS ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Makassar, pada Rabu (15/6).

Baca Juga :  Proses Hukum Ayah Hamili Anak Kandung Tetap Lanjut

Masuknya kasus HAM Paniai ke pengadilan mendapat apresiasi dunia. Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet menyampaikan apresiasi tersebut secara langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB, Jenewa, Swiss. (Antara/nat)

JAKARTA-Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan apresiasi Komisioner Tinggi HAM PBB dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, mencerminkan keberhasilan konsolidasi dalam penindakan pelanggaran HAM di Indonesia diakui dunia.

“Ini tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di MPR pada 16 Agustus 2020 bahwa hak asasi manusia (HAM) harus menjadi arus utama dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani ​​​​​​ dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/6).

Ia menuturkan perlindungan HAM merupakan isu prioritas dan strategis dari Presiden Jokowi yang selalu dikawal jajaran pemerintah. “Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kementerian, dan lembaga terkait terus menguatkan konsolidasi untuk meningkatkan kinerja perlindungan HAM di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga :  Bawakan Lagu U2, Penampilan Putri Ariani Dipuji Sempurna

Jaleswari memandang penanganan yudisial kasus pelanggaran HAM di Paniai dapat menjadi pembuka bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat lainnya, baik secara yudisial melalui proses peradilan maupun nonyudisial.

Ia mengakui penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidaklah mudah dan sangat kompleks. Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak pernah berhenti untuk mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

“Termasuk mengupayakan suatu gugus tugas penanganan melalui keputusan presiden, serta pengajuan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru, setelah UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dibatalkan MK pada 2006,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014. Berkas perkara atas nama terdakwa IS ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Makassar, pada Rabu (15/6).

Baca Juga :  KPK Telusuri Penggunaan Aang Suap Diterima Ricky Ham Pagawak

Masuknya kasus HAM Paniai ke pengadilan mendapat apresiasi dunia. Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet menyampaikan apresiasi tersebut secara langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB, Jenewa, Swiss. (Antara/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya