Saturday, April 5, 2025
27.7 C
Jayapura

Jokowi: Saya tidak Mencampuri Urusan Capres atau Cawapres

PRESIDEN  Joko Widodo akhirnya angkat suara terkait putusan MK soal syarat maju dalam Pilpres. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela kunjungan kerja di Beijing tadi malam (16/10). Dia menegaskan tidak terlibat dalam urudan bakal capres maupun cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” katanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi sekaligus merespon wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Jokowi menuturkan penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

Baca Juga :  Sah, KPU dan Bawaslu   Teken NPHD Untuk Pilkada

Jokowi mengatakan bahwa putusan MK merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Jangan saya yang berkomentar,” katanya.

Dia juga mempersilahkan para pakar hukum untuk menilai putusan itu. Jokowi tidak memberikan pendapat atas putusan MK. Karena menurut dia, bisa disalah mengerti seolah-olah dia mencampuri kewenangan yudikatif.

Respon serupa juga disampaikan Wapres Ma’ruf Amin. Di tengah kunjungan kerja di Bali, dia mengatakan pemerintah selaku eksekutif menghormati putusan MK itu. Ma’ruf berkomentar usai pembacaan putusan atas gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menyatakan bahwa MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Tok! NHPD untuk Anggaran Pilkada Tahun 2024

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang), dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Pada kesempatan yang lain, Ma’ruf pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat. Menurut dia, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik. (wan)

PRESIDEN  Joko Widodo akhirnya angkat suara terkait putusan MK soal syarat maju dalam Pilpres. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela kunjungan kerja di Beijing tadi malam (16/10). Dia menegaskan tidak terlibat dalam urudan bakal capres maupun cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” katanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi sekaligus merespon wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Jokowi menuturkan penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Diminta Segera Keluarkan Perpub

Jokowi mengatakan bahwa putusan MK merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Jangan saya yang berkomentar,” katanya.

Dia juga mempersilahkan para pakar hukum untuk menilai putusan itu. Jokowi tidak memberikan pendapat atas putusan MK. Karena menurut dia, bisa disalah mengerti seolah-olah dia mencampuri kewenangan yudikatif.

Respon serupa juga disampaikan Wapres Ma’ruf Amin. Di tengah kunjungan kerja di Bali, dia mengatakan pemerintah selaku eksekutif menghormati putusan MK itu. Ma’ruf berkomentar usai pembacaan putusan atas gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menyatakan bahwa MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Tahun 2024, Ada 17 Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama, Catat Tanggalnya!

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang), dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Pada kesempatan yang lain, Ma’ruf pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat. Menurut dia, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik. (wan)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya