JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada Mei 2025. Orang tua dan calon siswa diminta segera mempersiapkan diri karena sistem ini membawa sejumlah perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diketahui, SPMB menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang telah digunakan selama ini. Pergantian ini diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui regulasi terbaru yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Tak Lagi Menggunakan Zonasi, Kini Berbasis Domisili
Salah satu perbedaan paling signifikan adalah penghapusan sistem zonasi, yang digantikan dengan sistem domisili. Artinya, penentuan sekolah tujuan didasarkan pada alamat tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan terukur.
Tak hanya itu, calon siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta.
Persyaratan Umum SPMB 2025 Jakarta
Jenjang TK
– Kelompok A: usia 4–5 tahun
– Kelompok B: usia 5–6 tahun
Jenjang SD
– Usia minimal 6 tahun, maksimal 7 tahun pada 1 Juli 2025
– Bisa mendaftar dengan usia 5 tahun 6 bulan jika memiliki rekomendasi psikolog/dewan guru
-Tidak diperlukan tes baca-tulis-hitung
Jenjang SMP
– Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025
– Telah menyelesaikan SD atau sederajat
Jalur Pendaftaran yang Tersedia di SPMB 2025
1. Jalur Domisili
– Diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah. Diperlukan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Dalam kondisi khusus (bencana alam atau sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
2. Jalur Prestasi
Tersedia untuk jenjang SMP dan SMA, jalur ini terbuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Bukti prestasi bisa berupa:
-Nilai rapor 5 semester terakhir
– Sertifikat lomba tingkat kabupaten/kota hingga internasional
– Pengalaman kepemimpinan di organisasi sekolah
3. Jalur Afirmasi
Khusus bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Wajib menunjukkan kartu keikutsertaan program bantuan sosial resmi dari pemerintah atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
4. Jalur Mutasi
Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas kerja serta anak guru yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Harus melampirkan surat tugas resmi dan bukti domisili baru.
Kuota dan Daya Tampung Tiap Jalur
>Jenjang SD
Domisili: minimal 70% Afirmasi: minimal 15%
Mutasi: maksimal 5%
>Jenjang SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: maksimal 5%
>Jenjang SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%
Segera Cek Jadwal dan Persiapkan Dokumen
Pendaftaran SPMB Jakarta akan dibuka secara online melalui situs resmi: https://disdik.jakarta.go.id. Masyarakat diimbau untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, rapor, sertifikat prestasi, hingga surat tugas bagi jalur mutasi.
Dengan sistem yang kini lebih terbuka dan terstruktur, SPMB 2025 diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak di DKI Jakarta. (*/jawapos)