JAKARTA-Calon jemaah haji (CJH) yang bakal berangkat tahun depan harus bersiap secara finansial. Sebab, biaya haji tahun depan sangat mungkin naik lagi.
Indikasinya, pemerintah telah mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105 jutaan per orang. Angka persisnya adalah Rp 105.095.032,34.
Usulan BPIH 2024 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR kemarin (13/11). Biaya itu merupakan akumulasi ongkos pelayanan haji di dalam maupun luar negeri.
Dibandingkan dengan haji periode 2023, usulan kali ini mengalami kenaikan. Saat itu Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,89 juta per jemaah. Setelah melalui pembahasan dengan DPR, akhirnya disepakati BPIH 2023 sebesar Rp 90 jutaan. Perinciannya, Rp 49,8 juta ditanggung jemaah atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Lalu, Rp 40,2 juta disubsidi atau dibayar dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH.
Politikus yang akrab disapa HNW itu menjelaskan, mengacu pada penyelenggaraan haji 2023, nyaris tidak ada persoalan. Masalah yang menonjol hanya muncul saat penyelenggaraan masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Artinya, dengan biaya yang seperti tahun lalu, sejatinya tidak ada masalah. Apalagi tidak ada lonjakan biaya di Saudi yang signifikan.
Kalaupun ada kenaikan, HNW mengatakan, angka realistisnya di kisaran Rp 5 jutaan saja. Secara prinsip, dia mengkritisi usulan biaya itu. Kemudian, juga perlu dilakukan pembahasan secara proporsional. Jangan sampai jemaah menjadi terbebani.
Dia juga mengusulkan lama tinggal jemaah di Saudi dipotong dari sekarang 40 hari menjadi 30 hari saja. ”Ketika jadi 30 hari, bisa menghemat (biaya haji) banyak,” kata dia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak menyampaikan respons menanggapi sorotan DPR. Dia hanya menegaskan bahwa angka itu masih usulan yang akan dibahas lebih dalam oleh panitia kerja (panja) BPIH dari DPR dan pemerintah.
”Anggaran BPIH 2024 dikelompokkan dua komponen,” katanya. Pertama, bipih yang menjadi tanggungan jemaah. Lalu, nilai manfaat atau subsidi yang nanti disalurkan BPKH. Menurut informasi, tahun depan proporsi antara bipih dan subsidi BPKH adalah 70:30. Maksudnya, jemaah menanggung 70 persen dari BPIH dan subsidi BPKH sebesar 30 persen dari BPIH. Untuk haji 2023, tanggungan jemaah 55,3 persen dan subsidi BPKH 44,7 persen.
Yaqut mengatakan, Kemenag sudah mengkaji proporsi bipih dan nilai subsidi itu. Salah satu pertimbangannya adalah keberlanjutan pengelolaan dana haji di BPKH. Jika subsidi terlalu tinggi, misalnya sampai 50 persen, dikhawatirkan mengganggu pengelolaan dana haji di BPKH.