Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Miliki Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK ke Kejagung

Dikabarkan bahwa tim pengacara Jessica Kumala Wongso sedang bersiap mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terkait kasus kopi sianida yang tewaskan Wayan Mirna Salihin. Kabar pengajuan PK tersebut dipaparkan oleh pengacara Jessica Wongso yakni Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan mengatakan bahwa ada bukti baru yang berkaitan dengan kasus kopi sianida tersebut. Sayangnya, Otto Hasibuan tidak bicara lebih banyak terkait adanya bukti baru atas kasus kopi sianida. PK sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat,” ungkap Otto.

Untuk waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung, Otto menyatakan bahwa memang tengah mempersiapkannya.

Sementara, dari pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK (Peninjauan Kembali) yang akan diajukan oleh pengacara Jessica.

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus BTS 4G Ditangkap

“Sangat siao, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik,” ungkap Ketut Sumedana pada Kamis (12/10).

Ketut juga menjelaskan bahwa sebenarnya perkara Jessica telah selesai karena sudah diadili sebanyak lima kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali.

Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, para hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda.

“Hakim yang mengadili tidak ada hakim satupun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” ujar Ketut.

Meski demikian, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan pengacara Jessica Wongso.

Baca Juga :  Pencurian di Rumah Mulai Marak, Polisi Tingkatkan Patroli Rutin

Ketut juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh opini publik. (*)

Editor: Nicolaus

Sumber: Radar Kudus

Dikabarkan bahwa tim pengacara Jessica Kumala Wongso sedang bersiap mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terkait kasus kopi sianida yang tewaskan Wayan Mirna Salihin. Kabar pengajuan PK tersebut dipaparkan oleh pengacara Jessica Wongso yakni Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan mengatakan bahwa ada bukti baru yang berkaitan dengan kasus kopi sianida tersebut. Sayangnya, Otto Hasibuan tidak bicara lebih banyak terkait adanya bukti baru atas kasus kopi sianida. PK sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat,” ungkap Otto.

Untuk waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung, Otto menyatakan bahwa memang tengah mempersiapkannya.

Sementara, dari pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK (Peninjauan Kembali) yang akan diajukan oleh pengacara Jessica.

Baca Juga :  Kamaruddin Simanjuntak: Jessica Wongso Itu Harusnya Bebas

“Sangat siao, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik,” ungkap Ketut Sumedana pada Kamis (12/10).

Ketut juga menjelaskan bahwa sebenarnya perkara Jessica telah selesai karena sudah diadili sebanyak lima kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali.

Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, para hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda.

“Hakim yang mengadili tidak ada hakim satupun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” ujar Ketut.

Meski demikian, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan pengacara Jessica Wongso.

Baca Juga :  Kejagung Terapkan Hukum Maksimal untuk Pelaku Judi Online Agar Beri Efek Jera

Ketut juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh opini publik. (*)

Editor: Nicolaus

Sumber: Radar Kudus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya