Sementara itu, gaji pokok PNS terbaru untuk gaji pokok terendah, ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Besaran gaji itu telah sesuai berdasa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan begitu, salah satu PNS yang akan menerima THR lebih dari Rp 100 juta adalah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo. Jumlahnya diperkirakan sebesar Rp 123,7 juta, angka tersebut terdiri dari gaji pokok PNS golongan IVe sebesar Rp6,3 juta ditambah tukin Rp117 juta.
Tak hanya Suryo Utomo, Eselon 1 DJP lainnya pun akan memperoleh THR yang besar. Terutama mereka yang mengemban Eselon 1 Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000, Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 dan Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000. (*)
Sumber: Jawapos
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos