Daftar 31 Obat Herbal yang Dilarang BPOM

Konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi. Salah satu BKO yang ditemukan adalah sildenafil. BKO yang tenar untuk mengobati impotensi tersebut merupakan obat keras, yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu maupun orang yang menggunakan obat lain.

Selain kandungan BKO, BPOM juga menyoroti risiko produk ilegal yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi. Produk yang memiliki ALT, AKK, atau kandungan Escherichia coli di luar standar, menunjukkan keamanan dan mutu produk tidak terjamin sehingga dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan. Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran sumber produk, memerintahkan penarikan produk dari peredaran, memusnahkan produk, serta memblokir atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

Baca Juga :  Wapres Ma’ruf Amin Sebut Warga Yahukimo Bukan Kelaparan, tapi Kekurangan Pangan

BPOM juga terus mendalami pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk ilegal tersebut. Pengawasan diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan platform digital. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*/JawaPos.com )

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi. Salah satu BKO yang ditemukan adalah sildenafil. BKO yang tenar untuk mengobati impotensi tersebut merupakan obat keras, yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu maupun orang yang menggunakan obat lain.

Selain kandungan BKO, BPOM juga menyoroti risiko produk ilegal yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi. Produk yang memiliki ALT, AKK, atau kandungan Escherichia coli di luar standar, menunjukkan keamanan dan mutu produk tidak terjamin sehingga dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan. Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran sumber produk, memerintahkan penarikan produk dari peredaran, memusnahkan produk, serta memblokir atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BBPOM Gelar Pengawasan Bertahap

BPOM juga terus mendalami pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk ilegal tersebut. Pengawasan diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan platform digital. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*/JawaPos.com )

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya