”Penetapan status ini juga dapat dilihat sebagai upaya preventif dan ingin memberi kesan TNI tidak mau kecolongan dalam mengambil tindakan dalam merespons perkembangan situasi. Langkah ini dipandang penting mengingat perkembangan situasi keamanan berlangsung sangat cepat dan implikasinya bisa berdampak hingga internal,” terang dia.
Berdasar sejumlah analisis yang bermunculan, lanjut Anton, jika perang berlarut hingga lebih dari empat bulan, maka potensi krisis global sangat terbuka. Kondisi itu bisa terjadi karena sejumlah rantai pasok terganggu dan harga minyak dunia melambung tinggi. Akibatnya, harga jual BBM nasional dan sejumlah barang bisa ikut naik.
”Yang tentu saja dapat berpengaruh terhadap stabilitas domestik. Terlebih, kita juga pengalaman terjadi dinamika nasional yang cukup tinggi pada pertengahan tahun 2025 lalu,” ujarnya.
Untuk itu, meski Indonesia bukan pihak yang terlibat dalam konflik di Timur Tengah, kemungkinan mengalami dampak kolateral masih terbuka. Sebab, wilayah perairan Indonesia memiliki empat dari 10 chokepoint yang ada di dunia. Refleksi dari konflik di Timur Tengah, masih kata Anton, serangan bisa terjadi pada negara-negara sekitar dimana terdapat fasilitas yang dimiliki atau digunakan oleh pihak militer yang bertikai.
”Dengan demikian, wilayah Indonesia menjadi tidak imun terhadap serangan militer, apabila konflik bersenjata terjadi di kawasan. Belum lagi, wilayah Indonesia masuk dalam radius rudal jelajah yang dimiliki oleh negara tetangga seperti Australia, Korea Utara dan Tiongkok,” bebernya.
Dalam konteks tersebut, Anton menilai bahwa penguatan upaya dalam lingkup regional seperti ASEAN juga menjadi penting. Peneguhan sebagai kawasan damai, bebas, dan netral atau Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) adalah sikap yang mesti diperkuat di tengah dinamika keamanan yang sedang tidak menentu.
Sebelumnya diberitakan bahwa meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah sejak akhir bulan lalu mendorong Mabes TNI memerintahkan seluruh jajaran siaga 1. Merujuk Surat Telegram Panglima TNI Bernomor TR/283/2026, perintah itu berlaku sejak 1 Maret 2026 sampai dengan selesai.