Monday, January 12, 2026
30.7 C
Jayapura

Ahok Sebut Tak Butuh UU Perampasan Aset:

Menurut Ahok, potensi penyalahgunaan tersebut membuat Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi pisau bermata dua. Jika tidak diawasi secara ketat, dampaknya bukan hanya bagi koruptor, tetapi juga masyarakat umum yang taat hukum.

Ia kembali menegaskan, mekanisme hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk menindak koruptor dan merampas aset hasil kejahatan.

“Lagian buat apa sih Undang-Undang Perampasan Aset kalau semua aset koruptor udah pasti bisa disita? Kan udah ada kan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tipikor,” urainya.

Lebih lanjut, Ahok menilai efektivitas penegakan hukum lebih penting daripada menambah undang-undang baru. Ia mencontohkan penindakan terhadap pejabat yang tertangkap tangan, asetnya bisa disita oleh aparat. “Buktinya yang baru-baru wakil menteri yang ketangkap, mobilnya ketemu juga disita. Nggak butuh tuh Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Baru Diterapkan, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Digugat ke MK

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurut Ahok, potensi penyalahgunaan tersebut membuat Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi pisau bermata dua. Jika tidak diawasi secara ketat, dampaknya bukan hanya bagi koruptor, tetapi juga masyarakat umum yang taat hukum.

Ia kembali menegaskan, mekanisme hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk menindak koruptor dan merampas aset hasil kejahatan.

“Lagian buat apa sih Undang-Undang Perampasan Aset kalau semua aset koruptor udah pasti bisa disita? Kan udah ada kan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tipikor,” urainya.

Lebih lanjut, Ahok menilai efektivitas penegakan hukum lebih penting daripada menambah undang-undang baru. Ia mencontohkan penindakan terhadap pejabat yang tertangkap tangan, asetnya bisa disita oleh aparat. “Buktinya yang baru-baru wakil menteri yang ketangkap, mobilnya ketemu juga disita. Nggak butuh tuh Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Sejak Dilantik, Bupati Belum Mengetahui Berapa Aset Milik Kabupaten Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya