Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Paling Lambat Akhir Juli

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menargetkan bisa menuntaskan penetapan calon anggota legislatif terpilih pada akhir Juli. Hal itu bertujuan supaya basis perolehan kursi bisa digunakan secara pasti dalam Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka 27– 29 Agustus mendatang.

   KPU sebelumnya telah menetapkan hasil pemilu melalui Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024. Namun, surat itu harus dibatalkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

   Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan tindak lanjut dari putusan MK. Saat ini pelaksanaan PSU tengah berlangsung. Adapun daerah yang paling akhir menggelar PSU adalah Sumatera Barat dan Gorontalo pada 13 Juli.

   “KPU RI baru akan mengubah keputusan tersebut (penetapan caleg, Red) pasca KPU di daerah menyelesaikan seluruh tindak lanjut putusan MK,’’ ujarnya kemarin (7/7).

Baca Juga :  Ganti Pangkogabwilhan dan Pangdam di Papua

   Idham menerangkan, bagi daerah yang tidak menjadi locus putusan MK, kepastian caleg terpilih sudah bisa diketahui. Hasil pileg bisa menjadi basis dalam menghitung pencalonan pilkada. ’’(Sementara) bagi KPU daerah yang menjadi locus putusan MK, penetapan caleg terpilihnya harus menunggu KPU RI (terbaru, Red),’’ imbuhnya.

   Idham menargetkan, rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional bisa segera digelar seusai PSU tuntas pada 13 Juli nanti. ’’Mudah-mudahan dapat dilaksanakan memasuki minggu ketiga bulan Juli 2024,’’ tuturnya.

   Seperti diketahui, perolehan kursi akan menjadi dasar dalam penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik. UU Pilkada mewajibkan paslon memenuhi perolehan kursi minimal 20 persen.

   Sementara itu, Plt Ketua KPU M. Afifuddin mengklarifikasi isu soal waktu pelantikan kepala daerah. Dia menyebut belum ada keputusan. Meskipun sebelumnya, Hasyim Asy’ari semasa menjabat ketua KPU sempat menyebut pelantikan serentak bisa digelar pada 1 April 2027.

Baca Juga :  RSUD Jayapura Siapkan Ruangan Khusus Bagi Bacakada

Afif menegaskan, pelantikan yang jadi basis dalam penentuan kelayakan usia kepala daerah masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri.

  Mengingat pelantikan menjadi kewenangan pemerintah. ’’Kemendagri yang secara teknis juga nanti sangat berkepentingan untuk penentuan di pelantikan kepala daerah,’’ ujarnya.

  Pada hari ini (8/7), KPU RI dijadwalkan akan mengumpulkan jajaran KPU provinsi se-Indonesia. Pertemuan itu akan membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon di Pilkada.

  Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi berharap hal-hal teknis yang menyangkut regulasi bisa dikomunikasikan. ’’Sehingga nanti Bawaslu tetap berkontribusi. Selain mengawasi, juga memberi masukan untuk memastikan tahapan ini sesuai dengan yang sudah diatur UU dan PKPU,’’ kata dia. (far/c6/bay)

Paling Lambat Akhir Juli

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menargetkan bisa menuntaskan penetapan calon anggota legislatif terpilih pada akhir Juli. Hal itu bertujuan supaya basis perolehan kursi bisa digunakan secara pasti dalam Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka 27– 29 Agustus mendatang.

   KPU sebelumnya telah menetapkan hasil pemilu melalui Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024. Namun, surat itu harus dibatalkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

   Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan tindak lanjut dari putusan MK. Saat ini pelaksanaan PSU tengah berlangsung. Adapun daerah yang paling akhir menggelar PSU adalah Sumatera Barat dan Gorontalo pada 13 Juli.

   “KPU RI baru akan mengubah keputusan tersebut (penetapan caleg, Red) pasca KPU di daerah menyelesaikan seluruh tindak lanjut putusan MK,’’ ujarnya kemarin (7/7).

Baca Juga :  Usai Gempa, Operasional Penerbangan, Jalan Raya, dan Kereta Api Terkendala

   Idham menerangkan, bagi daerah yang tidak menjadi locus putusan MK, kepastian caleg terpilih sudah bisa diketahui. Hasil pileg bisa menjadi basis dalam menghitung pencalonan pilkada. ’’(Sementara) bagi KPU daerah yang menjadi locus putusan MK, penetapan caleg terpilihnya harus menunggu KPU RI (terbaru, Red),’’ imbuhnya.

   Idham menargetkan, rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional bisa segera digelar seusai PSU tuntas pada 13 Juli nanti. ’’Mudah-mudahan dapat dilaksanakan memasuki minggu ketiga bulan Juli 2024,’’ tuturnya.

   Seperti diketahui, perolehan kursi akan menjadi dasar dalam penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik. UU Pilkada mewajibkan paslon memenuhi perolehan kursi minimal 20 persen.

   Sementara itu, Plt Ketua KPU M. Afifuddin mengklarifikasi isu soal waktu pelantikan kepala daerah. Dia menyebut belum ada keputusan. Meskipun sebelumnya, Hasyim Asy’ari semasa menjabat ketua KPU sempat menyebut pelantikan serentak bisa digelar pada 1 April 2027.

Baca Juga :  PBSI Targetkan Dua Medali Emas di PON

Afif menegaskan, pelantikan yang jadi basis dalam penentuan kelayakan usia kepala daerah masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri.

  Mengingat pelantikan menjadi kewenangan pemerintah. ’’Kemendagri yang secara teknis juga nanti sangat berkepentingan untuk penentuan di pelantikan kepala daerah,’’ ujarnya.

  Pada hari ini (8/7), KPU RI dijadwalkan akan mengumpulkan jajaran KPU provinsi se-Indonesia. Pertemuan itu akan membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon di Pilkada.

  Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi berharap hal-hal teknis yang menyangkut regulasi bisa dikomunikasikan. ’’Sehingga nanti Bawaslu tetap berkontribusi. Selain mengawasi, juga memberi masukan untuk memastikan tahapan ini sesuai dengan yang sudah diatur UU dan PKPU,’’ kata dia. (far/c6/bay)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya