Saturday, November 8, 2025
26.7 C
Jayapura

Pakaian ‘Cabo’ Mulai Diwarning

JAKARTA– Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menutup pedagang atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas “thrifting”.

“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ucap Maman dalam konferensi pers acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis.

Pagi ini, tutur Maman, ia sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor. Oleh karena itu, untuk melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dari masing-masing platform e-commerce pada Jumat (7/11) pagi.

Baca Juga :  Gaji Di Bawah Rp 3 Juta Dapat Subsidi Upah

“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ucap Maman.

Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

JAKARTA– Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menutup pedagang atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas “thrifting”.

“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ucap Maman dalam konferensi pers acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis.

Pagi ini, tutur Maman, ia sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor. Oleh karena itu, untuk melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dari masing-masing platform e-commerce pada Jumat (7/11) pagi.

Baca Juga :  Luar Biasa, UMKM Keerom Didapuk Penghargaan Nasional

“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ucap Maman.

Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya