Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemerintah Perketat Proses Rekrutmen CASN

JAKARTA-Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sepertinya tak akan sama lagi. Buntut pengunduran diri ratusan CASN 2021, Pemerintah mengultimatum bakal memperketat proses seleksi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, kemarin (30/5). Tjahjo mengatakan, Tim Panselnas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait akan memperketat proses seleksi CASN, baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Belum ada detail seleksinya nanti, namun dia memastikan, proses diperketat secara menyeluruh. Mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

”Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi tegas dan berat,” tegasnya.

Aturan sanksi pengunduran diri ini sejatinya sudah ada. Diantaranya, Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, di mana pelamar yang telah lulus seleksi dan akan diangkat CPNS mengundurkan diri, maka tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Sanksi tersebut pun bisa bertambah berat dengan aturan masing-masing instansi. Misal, di instansi BIN, Untuk BIN, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS, lalu sudah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan kemudian mengundurkan diri bisa didenda sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :  Suara Generasi Muda Berpotensi Jadi Penentu di Pemilu 2024, Tapi Harus Waspada

Diharapkan, langkah ini bisa memberikan efek jera. Sehingga, tak ada lagi insiden pengunduran diri masal yang merugikan negara. Apalagi, kata dia, dalam pengadaan CASN pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya penyelenggaraan seleksinya. ”Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” keluh Mantan Mendagri tersebut.

Alasan gaji dan lokasi penempatan saat mengundurkan diri pun dinilai tak relevan. Menurutnya, calon pelamar harusnya sudah tahu berapa kisaran gaji dan penerimaan perbulannya. Termasuk komponen gaji apa saja yang bisa diterima oleh ASN nantinya. Mulai dari gaji pokok yang di awal pengangkatan dibawah Rp 5 juta, tunjangan kinerja/ gaji ke 13 dan gaji ke 14, honor lembur, adanya pensiun seumur hidup, hingga taspen.

”Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan perbulannya. Kalau mau lebih ya bisnis saja,” ungkapnya.

Terkait formasi yang kosong akibat ditinggalkan CASN 2021, Politisi PDIP tersebut meminta

kementerian/lembaga terkait, khususnya BKN bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Namun, bila NIP sudah keluar maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali tahun depan. Instansi dapat mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga :  Gubernur Papua Barat Sebut Lokasi IKN Permudah Urusan Pemerintahan

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pengunduran  diri CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit dalam proses seleksi sampai tahap akhir.

Biaya yang sudah dikeluarkan cukup besar. Bahkan beberapa instansi mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Formasi yang seharusnya diisi CPNS yang telah lulus menjadi kosong, karena mereka mengundurkan diri. “Pengunduran diri ratusan CPNS tentu mengakibatkan kerugian bagi pemerintah,” terang Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait proses seleksi atau penerimaan CPNS sebagai bagian reformasi birokrasi. Hak dan kewajiban CPNS perlu dijelaskan dengan transparan kepada masyarakat  yang akan melamar sebagai CPNS.

Dengan cara itu, lanjut politisi PAN itu, mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya. Mereka bisa mengetahui hak dan kewajiban, termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi. “Hal ini penting agar tidak terulang lagi CPNS yang mundur setelah diterima sebagai abdi negara,” urai anggota Baleg DPR RI tersebut. (mia/lum/JPG)

JAKARTA-Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sepertinya tak akan sama lagi. Buntut pengunduran diri ratusan CASN 2021, Pemerintah mengultimatum bakal memperketat proses seleksi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, kemarin (30/5). Tjahjo mengatakan, Tim Panselnas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait akan memperketat proses seleksi CASN, baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Belum ada detail seleksinya nanti, namun dia memastikan, proses diperketat secara menyeluruh. Mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

”Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi tegas dan berat,” tegasnya.

Aturan sanksi pengunduran diri ini sejatinya sudah ada. Diantaranya, Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, di mana pelamar yang telah lulus seleksi dan akan diangkat CPNS mengundurkan diri, maka tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Sanksi tersebut pun bisa bertambah berat dengan aturan masing-masing instansi. Misal, di instansi BIN, Untuk BIN, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS, lalu sudah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan kemudian mengundurkan diri bisa didenda sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :  IDI Berhentikan Permanen Keanggotaan Mantan Menkes Terawan

Diharapkan, langkah ini bisa memberikan efek jera. Sehingga, tak ada lagi insiden pengunduran diri masal yang merugikan negara. Apalagi, kata dia, dalam pengadaan CASN pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya penyelenggaraan seleksinya. ”Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” keluh Mantan Mendagri tersebut.

Alasan gaji dan lokasi penempatan saat mengundurkan diri pun dinilai tak relevan. Menurutnya, calon pelamar harusnya sudah tahu berapa kisaran gaji dan penerimaan perbulannya. Termasuk komponen gaji apa saja yang bisa diterima oleh ASN nantinya. Mulai dari gaji pokok yang di awal pengangkatan dibawah Rp 5 juta, tunjangan kinerja/ gaji ke 13 dan gaji ke 14, honor lembur, adanya pensiun seumur hidup, hingga taspen.

”Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan perbulannya. Kalau mau lebih ya bisnis saja,” ungkapnya.

Terkait formasi yang kosong akibat ditinggalkan CASN 2021, Politisi PDIP tersebut meminta

kementerian/lembaga terkait, khususnya BKN bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Namun, bila NIP sudah keluar maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali tahun depan. Instansi dapat mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga :  Vonis Seumur Hidup untuk Kolonel Priyanto

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pengunduran  diri CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit dalam proses seleksi sampai tahap akhir.

Biaya yang sudah dikeluarkan cukup besar. Bahkan beberapa instansi mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Formasi yang seharusnya diisi CPNS yang telah lulus menjadi kosong, karena mereka mengundurkan diri. “Pengunduran diri ratusan CPNS tentu mengakibatkan kerugian bagi pemerintah,” terang Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait proses seleksi atau penerimaan CPNS sebagai bagian reformasi birokrasi. Hak dan kewajiban CPNS perlu dijelaskan dengan transparan kepada masyarakat  yang akan melamar sebagai CPNS.

Dengan cara itu, lanjut politisi PAN itu, mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya. Mereka bisa mengetahui hak dan kewajiban, termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi. “Hal ini penting agar tidak terulang lagi CPNS yang mundur setelah diterima sebagai abdi negara,” urai anggota Baleg DPR RI tersebut. (mia/lum/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya