“Untuk TNI AD jadi seluruhnya 115 ribu sekian. Tadi dari Kodam-kodam kan sudah memaparkan ada yang 8 ribu per Kodam, ada yang 10 ribu, disesuaikan dengan banyaknya TPS yang ada di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan, para prajurit TNI harus bekerja dengan baik mengamankan pemilu. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
“Kita koridornya Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dimana kita tidak boleh berpolitik praktis. Demikian juga Undang-Undang Pemilu Nomor 3 Tahun 2017. Kalau kita mau berpolitik praktis harus keluar dari TNI. Jadi apabila melanggar undang-undang tersebut, akan ditindak pidana. Ataupun dari tindakan disiplin dari pimpinannya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Jawapos