Monday, March 9, 2026
26.7 C
Jayapura

Kabar Baik ASN! PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Sudah Diumumkan Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai PP THR dan Gaji 13 tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Airlangga, kebijakan terkait THR dan Gaji 13 2026 merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. “Hari ini pemerintah mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Kebijakan PP THR dan Gaji 13 2026 diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi pada awal tahun. Dalam kebijakan PP THR 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Prioritaskan Pengisian Jabatan Kosong

Penerima THR 2026 meliputi berbagai kelompok aparatur negara, antara lain: Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, para pensiunan aparatur negara, secara rinci, penerima THR terdiri dari sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.

Dalam PP THR dan Gaji 13 tahun 2026, pemerintah memastikan komponen THR diberikan secara penuh. Komponen yang dibayarkan meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan, “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13,” jelas Airlangga. Berdasarkan kebijakan PP THR 2026, pencairan THR bagi ASN mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Ramses Diminta Benahi Dinamika Birokrasi

Dengan jadwal tersebut, sebagian penerima sudah mulai menerima THR 2026 di rekening masing-masing sejak akhir Februari. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap karena mengikuti mekanisme administrasi di setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Banyak masyarakat mencari informasi mengenai PP THR dan Gaji 13 tahun 2026. Perlu dipahami bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang berbeda.

JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai PP THR dan Gaji 13 tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Airlangga, kebijakan terkait THR dan Gaji 13 2026 merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. “Hari ini pemerintah mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Kebijakan PP THR dan Gaji 13 2026 diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi pada awal tahun. Dalam kebijakan PP THR 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Prioritaskan Pengisian Jabatan Kosong

Penerima THR 2026 meliputi berbagai kelompok aparatur negara, antara lain: Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, para pensiunan aparatur negara, secara rinci, penerima THR terdiri dari sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.

Dalam PP THR dan Gaji 13 tahun 2026, pemerintah memastikan komponen THR diberikan secara penuh. Komponen yang dibayarkan meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan, “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13,” jelas Airlangga. Berdasarkan kebijakan PP THR 2026, pencairan THR bagi ASN mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas di Merauke Terus Gencarkan Program DDS

Dengan jadwal tersebut, sebagian penerima sudah mulai menerima THR 2026 di rekening masing-masing sejak akhir Februari. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap karena mengikuti mekanisme administrasi di setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Banyak masyarakat mencari informasi mengenai PP THR dan Gaji 13 tahun 2026. Perlu dipahami bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang berbeda.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya