JAYAPURA-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Shefa, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 6 Januari 2025. Pelaku berinisial NI telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sementara pacar atau kekasihnya yang berinisial AH masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2), menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terungkap setelah warga sekitar memergoki kedua pelaku saat beraksi dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Heram yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan NI, sedangkan AH berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pasangan kekasih ini telah melakukan serangkaian aksi pencurian selama tiga bulan terakhir. Total kendaraan yang telah mereka curi mencapai tujuh unit dengan berbagai merek.
“Dalam setiap aksinya, NI bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara AH yang melakukan pencurian. Mereka hanya berdua dalam menjalankan aksinya,” ungkap Kombes Pol Victor Mackbon.
Saat ini, NI telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap AH yang masih buron.
“Polisi akan terus berupaya menangkap AH agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan AH untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib,” tutup Kombes Pol Victor. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos