Wednesday, January 8, 2025
33.7 C
Jayapura

Akad Nikah Kembali Boleh di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja

 JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan aturan terbaru pencatatan nikah. Aturannya kembali ke yang lama. Yaitu masyarakat bisa melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan tersebut ditulis akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan, atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Peraturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan ini ditulis bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Di dalam pasal ini, tidak ada klausul yang berbunyi akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.Ketentuan di dalam PMA 22/2024 tersebut sempat viral dan membuat heboh masyarakat.

Sejumlah postingan video di media sosial bermunculan. Seperti penjelasan dari seorang penghulu, bahwa mulai 1 Januari 2025 sudah tidak bisa lagi melakukan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Penghulu tersebut tidak salah, karena menggunakan landasan PMA 22/2024. Tetapi akhirnya Kemenag mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PMA 30/2024.

Baca Juga :  Banyak Promo Balanja Non Tunai di Hypermart

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan di dalam Pasal 16 ayat 2 PMA 30/2024 ditulis bahwa persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja harus dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN. Ketentuan ini untuk mengantisipasi jika Kepala KUA sedang berhalangan atau tidak ada di kantor.

Maka izin atau persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dapat dikeluarkan oleh PPN. Kamaruddin memastikan Kepala KUA atau PPN tidak boleh mempersulit permohonan persetujuan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja yang diajukan oleh pasangan catin.

Apalagi ada biaya resmi yang lebih besar, ketika pencatatan nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari menyambut baik adanya peraturan baru tersebut. Dia mengatakan sejatinya peraturan yang baru itu, kembali ke peraturan yang lama, sebelum ada PMA 22/2024. ’’Aturan mainnya dikembalikan ke yang lama,’’ katanya saat dihubungi Minggu (5/1).

Baca Juga :  Dinas PUPR Pastikan Lampu Menyala Sebelum Kedatangan Jokowi

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan bunyi pasal harus dengan persetujuan kepala KUA atau PPN. Karena pada praktiknya, Kepala KUA selalu mengeluarkan izin pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.Dia mengatakan para penghulu selama ini hampir tidak pernah libur pada Sabtu dan Minggu. Karena selalu ada order pencatatan nikah dari masyarakat.

Madari mengatakan Kepala KUA bisa membuat penjadwalan supaya para personel penghulunya tetap bisa libur di Sabtu atau Minggu. Caranya dengan sistem rotasi. Karena setiap KUA biasanya terdapat enam atau delapan orang penghulu.Jumlah tersebut disesuaikan dengan rata-rata angka pencatatan nikah setiap bulannya. Untuk KUA tipe A dengan jumlah pencatatan nikah sekitar 200 kali setiap bulan, jumlah penghulunya bisa sampai delapan orang.

’’Libur di hari Sabtu atau Minggu bisa dibuat gentian. Jadi tetap ada yang bertugas,’’ katanya. Menurut dia meskipun belakangan banyak postingan menikah di KUA karena hemat biaya, tetapi pada prakteknya masih lebih banyak masyarakat melakukan akad di luar KUA dan di luar jam kerja. (*/JawaPos.com)

 JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan aturan terbaru pencatatan nikah. Aturannya kembali ke yang lama. Yaitu masyarakat bisa melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan tersebut ditulis akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan, atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Peraturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan ini ditulis bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Di dalam pasal ini, tidak ada klausul yang berbunyi akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.Ketentuan di dalam PMA 22/2024 tersebut sempat viral dan membuat heboh masyarakat.

Sejumlah postingan video di media sosial bermunculan. Seperti penjelasan dari seorang penghulu, bahwa mulai 1 Januari 2025 sudah tidak bisa lagi melakukan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Penghulu tersebut tidak salah, karena menggunakan landasan PMA 22/2024. Tetapi akhirnya Kemenag mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PMA 30/2024.

Baca Juga :  Jokowi Dukung Program Konektivitas dengan Papua Nugini

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan di dalam Pasal 16 ayat 2 PMA 30/2024 ditulis bahwa persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja harus dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN. Ketentuan ini untuk mengantisipasi jika Kepala KUA sedang berhalangan atau tidak ada di kantor.

Maka izin atau persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dapat dikeluarkan oleh PPN. Kamaruddin memastikan Kepala KUA atau PPN tidak boleh mempersulit permohonan persetujuan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja yang diajukan oleh pasangan catin.

Apalagi ada biaya resmi yang lebih besar, ketika pencatatan nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari menyambut baik adanya peraturan baru tersebut. Dia mengatakan sejatinya peraturan yang baru itu, kembali ke peraturan yang lama, sebelum ada PMA 22/2024. ’’Aturan mainnya dikembalikan ke yang lama,’’ katanya saat dihubungi Minggu (5/1).

Baca Juga :  Wukuf 8 Juli, Masa Tinggal Jamaah Tetap 42 Hari

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan bunyi pasal harus dengan persetujuan kepala KUA atau PPN. Karena pada praktiknya, Kepala KUA selalu mengeluarkan izin pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.Dia mengatakan para penghulu selama ini hampir tidak pernah libur pada Sabtu dan Minggu. Karena selalu ada order pencatatan nikah dari masyarakat.

Madari mengatakan Kepala KUA bisa membuat penjadwalan supaya para personel penghulunya tetap bisa libur di Sabtu atau Minggu. Caranya dengan sistem rotasi. Karena setiap KUA biasanya terdapat enam atau delapan orang penghulu.Jumlah tersebut disesuaikan dengan rata-rata angka pencatatan nikah setiap bulannya. Untuk KUA tipe A dengan jumlah pencatatan nikah sekitar 200 kali setiap bulan, jumlah penghulunya bisa sampai delapan orang.

’’Libur di hari Sabtu atau Minggu bisa dibuat gentian. Jadi tetap ada yang bertugas,’’ katanya. Menurut dia meskipun belakangan banyak postingan menikah di KUA karena hemat biaya, tetapi pada prakteknya masih lebih banyak masyarakat melakukan akad di luar KUA dan di luar jam kerja. (*/JawaPos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya