Wednesday, October 1, 2025
23.1 C
Jayapura

Menteri HAM Nilai Negara Berhak Larang Pengibaran Bendera One Piece

Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.”Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.

Ia melanjutkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.” Sementara itu, dia mengatakan pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. “Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya. (ade/ANTARA )

Baca Juga :  Ganjar Pranowo-Mahfud MD Mendaftar ke KPU sebagai Capres-Cawapres secara Resmi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.”Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.

Ia melanjutkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.” Sementara itu, dia mengatakan pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. “Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya. (ade/ANTARA )

Baca Juga :  Pansel Libatkan Masyarakat Pastikan Capim dan Calon Dewas KPK Bersih

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya