Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.”Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.
Ia melanjutkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.” Sementara itu, dia mengatakan pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. “Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya. (ade/ANTARA )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos