JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2). Permohonan yang diajukan Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 dinyatakan kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil yang diajukan para pemohon lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Padahal, pasal yang diuji, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, mengatur syarat sahnya perkawinan, bukan mengenai pencatatan perkawinan.
Selain itu, MK juga menilai permohonan semakin tidak jelas karena adanya dua alternatif petitum yang berbeda. Kondisi tersebut membuat MK kesulitan memahami secara pasti yang sebenarnya diminta oleh para pemohon. “Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2). Permohonan yang diajukan Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 dinyatakan kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil yang diajukan para pemohon lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Padahal, pasal yang diuji, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, mengatur syarat sahnya perkawinan, bukan mengenai pencatatan perkawinan.
Selain itu, MK juga menilai permohonan semakin tidak jelas karena adanya dua alternatif petitum yang berbeda. Kondisi tersebut membuat MK kesulitan memahami secara pasti yang sebenarnya diminta oleh para pemohon. “Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.