Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Menyoal Komposisi Pimpinan DPR RI, Puan Maharani Jadi Ketua untuk Kedua Kali

JAKARTA-Posisi pucuk pimpinan DPR kembali menjadi milik Puan Maharani. Putri Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai ketua DPR periode 2024–2029 dalam rapat paripurna kemarin (1/10). Puan mewakili PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan legislatif (pileg) DPR.

Sementara itu, di deretan wakil ketua dewan, posisi Sufmi Dasco Ahmad mewakili Partai Gerindra juga tak tergantikan. Berbeda dengan wakil ketua dari PKB, Golkar, dan Nasdem. Dari PKB, jatah wakil ketua diisi Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelumnya kursi itu diduduki Muhaimin Iskandar. Pada periode kali ini, Muhaimin tak lagi menjadi anggota DPR.

Selanjutnya, jatah pimpinan DPR untuk Partai Golkar yang sebelumnya dijabat Lodewijk Freidrich Paulus kini beralih ke Adies Kadir. Kemudian, Nasdem menunjuk Saan Mustopa. Saan yang juga wakil ketua umum (Waketum) Nasdem menggantikan Rachmat Gobel.

Baca Juga :  Mendagri Minta Penjabat Kada Jadi Teladan Sosok Pemimpin Daerah

Nama-nama pimpinan DPR itu kemarin langsung disetujui dalam rapat yang dipimpin Guntur Sasono. ”Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua masa keanggotaan periode 2024–2029?” kata Guntur yang menjadi pimpinan sementara DPR bersama Anisa Desmond Mahesa. Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat, nama-nama pimpinan DPR itu pun langsung ditetapkan.

Guntur menegaskan, penetapan pimpinan DPR telah sesuai dengan Pasal 427d Ayat 1 UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam ketentuan tersebut, ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol peraih kursi terbanyak di DPR. Guntur juga menyebut nama-nama pimpinan DPR yang ditetapkan kemarin merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan parpol.

Baca Juga :  Imbau Penertiban Alat Peraga Kampanye Harus Koordinasi Bawaslu

Penetapan ketua fraksi juga berasal dari masing-masing parpol dan disetujui di rapat paripurna. Hanya, dari delapan parpol yang lolos ke parlemen, PDIP dan PAN belum menentukan nama ketua fraksi.

Pada bagian lain, penetapan ketua DPD juga dilakukan kemarin seusai pelantikan. Namun, berbeda dengan penetapan pimpinan DPR yang berlangsung lancar, penetapan pimpinan DPD sempat memanas hingga beberapa kali diskors oleh pimpinan sementara. Hingga berita ini ditulis pukul 21.00 WIB tadi malam, rapat paripurna belum berhasil menetapkan sosok pimpinan DPD. (tyo/far/c7/oni)

JAKARTA-Posisi pucuk pimpinan DPR kembali menjadi milik Puan Maharani. Putri Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai ketua DPR periode 2024–2029 dalam rapat paripurna kemarin (1/10). Puan mewakili PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan legislatif (pileg) DPR.

Sementara itu, di deretan wakil ketua dewan, posisi Sufmi Dasco Ahmad mewakili Partai Gerindra juga tak tergantikan. Berbeda dengan wakil ketua dari PKB, Golkar, dan Nasdem. Dari PKB, jatah wakil ketua diisi Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelumnya kursi itu diduduki Muhaimin Iskandar. Pada periode kali ini, Muhaimin tak lagi menjadi anggota DPR.

Selanjutnya, jatah pimpinan DPR untuk Partai Golkar yang sebelumnya dijabat Lodewijk Freidrich Paulus kini beralih ke Adies Kadir. Kemudian, Nasdem menunjuk Saan Mustopa. Saan yang juga wakil ketua umum (Waketum) Nasdem menggantikan Rachmat Gobel.

Baca Juga :  Imbau Penertiban Alat Peraga Kampanye Harus Koordinasi Bawaslu

Nama-nama pimpinan DPR itu kemarin langsung disetujui dalam rapat yang dipimpin Guntur Sasono. ”Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua masa keanggotaan periode 2024–2029?” kata Guntur yang menjadi pimpinan sementara DPR bersama Anisa Desmond Mahesa. Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat, nama-nama pimpinan DPR itu pun langsung ditetapkan.

Guntur menegaskan, penetapan pimpinan DPR telah sesuai dengan Pasal 427d Ayat 1 UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam ketentuan tersebut, ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol peraih kursi terbanyak di DPR. Guntur juga menyebut nama-nama pimpinan DPR yang ditetapkan kemarin merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan parpol.

Baca Juga :  Tiba di Jakarta, Gibran Temui Ketum PAN, Sinyal Jadi Cawapres Prabowo?

Penetapan ketua fraksi juga berasal dari masing-masing parpol dan disetujui di rapat paripurna. Hanya, dari delapan parpol yang lolos ke parlemen, PDIP dan PAN belum menentukan nama ketua fraksi.

Pada bagian lain, penetapan ketua DPD juga dilakukan kemarin seusai pelantikan. Namun, berbeda dengan penetapan pimpinan DPR yang berlangsung lancar, penetapan pimpinan DPD sempat memanas hingga beberapa kali diskors oleh pimpinan sementara. Hingga berita ini ditulis pukul 21.00 WIB tadi malam, rapat paripurna belum berhasil menetapkan sosok pimpinan DPD. (tyo/far/c7/oni)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya