Mengundurkan Diri: Jika tenaga honorer yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi, kesehatan, domisili, atau mendapatkan peluang kerja lain. Meninggal Dunia: Apabila tenaga honorer meninggal dunia sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditetapkan, maka proses pengangkatan secara otomatis batal.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
BKN mengimbau para pegawai honorer yang telah terdata di database untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi. Di sisi lain, ia juga kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. (*/RADAR BALI)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos