Monday, November 17, 2025
29.9 C
Jayapura

Rekrutmen CASN 2025 Resmi Dimulai

Pegawai honorer non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis lainnya, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Untuk mekanisme pengangkatan pengadaan PPPK Paruh Waktu akan berjalan secara terstruktur dan digital dimulai dari pengusulan kebutuhan: PPK di setiap instansi mengusulkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

Baca Juga :  213 Formasi di Papua Selatan Tak Diminati Pelamar

Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi. Pengusulan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN. Penerbitan NI: BKN akan menerbitkan NI PPPK paling lama 7 hari kerja sejak usulan diterima.

Pengangkatan: Pegawai yang telah menerima NI akan diangkat secara resmi menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansinya.Ketentuan Pembatalan Pengangkatan. Meskipun mekanisme telah ditetapkan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan. Berdasarkan Diktum Kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pembatalan dapat terjadi jika salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:

Tidak Memenuhi Syarat Administrasi: Pengangkatan dibatalkan jika tenaga honorer tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, atau bukti masa kerja yang sah hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Gubernur Lakukan Penataan Kepegawaian hingga Keuangan

Pegawai honorer non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis lainnya, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Untuk mekanisme pengangkatan pengadaan PPPK Paruh Waktu akan berjalan secara terstruktur dan digital dimulai dari pengusulan kebutuhan: PPK di setiap instansi mengusulkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

Baca Juga :  Gubernur Lakukan Penataan Kepegawaian hingga Keuangan

Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi. Pengusulan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN. Penerbitan NI: BKN akan menerbitkan NI PPPK paling lama 7 hari kerja sejak usulan diterima.

Pengangkatan: Pegawai yang telah menerima NI akan diangkat secara resmi menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansinya.Ketentuan Pembatalan Pengangkatan. Meskipun mekanisme telah ditetapkan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan. Berdasarkan Diktum Kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pembatalan dapat terjadi jika salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:

Tidak Memenuhi Syarat Administrasi: Pengangkatan dibatalkan jika tenaga honorer tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, atau bukti masa kerja yang sah hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Minta Tambahan Kuota OAP di RSUP Jayapura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya