JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2025.
CASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dibuka untuk pegawai non-ASN di kantor-kantor pemerintahan, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai jalan tengah bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan tenaga untuk pelayanan publik.”PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” ujar Aba.
Menurut definisinya, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan jam kerja paruh waktu, dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.pengangkatan ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN dan telah berpartisipasi dalam seleksi Calon ASN (CASN) tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi,” jelasnya.