Friday, January 3, 2025
29.7 C
Jayapura

Kehadiran ASN Setelah Libur Natal Hanya 30%

JAYAPURA-Kehadiran pegawai pemerintah kota Jayapura setelah Liburan Natal, dan masuk kembali pada tanggal 30 Desember dan 31 Desember nampaknya tidak maksimal.

PJ Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Nikolas Merauje, menyampaikan hanya sekitar 30% pegawai Pemkot Jayapura yang hadir pada tanggal 30 Desember 2024.  “Jadi hari ini yang masuk bekerja itu hanya 30% pegawai,”kata Evert Merauje, Senin (30/12).

Dia mengatakan, tidak masuknya sebagian besar pegawai Pemkot Jayapura itu disebabkan karena waktu libur panjang yang sangat  berdekatan. Dimana setelah mulainya liburan, pegawai diwajibkan kembali masuk kantor pada 30 dan 31. Setelahnya libur kembali dilanjutkan sampai tanggal 5 Januari dan 6 Januari diwajibkan kembali berkantor.

Baca Juga :  Warga Port Numbay Bisa Dilayani di RSUD Jayapura

“Ini karena libur panjang dan waktunya berdekatan. Jadi sebagian besar masih pulang kampung berlibur,”ujarnya.

Meski demikian pegawai maupun ASN yang tidak masuk bekerja di tanggal 30 dan 31 Desember masih diberi kelonggaran, artinya mereka tidak akan mendapatkan sanksi. Kemudian pastinya masing-masing OPD sudah membagi tugas dan tanggung jawab untuk dikerjakan oleh masing-masing pegawai terutama terkait dengan pelayanan maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana selama satu tahun.

Karena itu dia meminta semua pegawai maupun ASN supaya masuk tepat waktu pada tanggal 6 Januari nanti. Karena pada saat itu pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah OPD dan akan menerapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kantor.(roy/wen)

Baca Juga :  50 Tahun YPPK, Guru dan Kepala Sekolah Harus Berkualitas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Kehadiran pegawai pemerintah kota Jayapura setelah Liburan Natal, dan masuk kembali pada tanggal 30 Desember dan 31 Desember nampaknya tidak maksimal.

PJ Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Nikolas Merauje, menyampaikan hanya sekitar 30% pegawai Pemkot Jayapura yang hadir pada tanggal 30 Desember 2024.  “Jadi hari ini yang masuk bekerja itu hanya 30% pegawai,”kata Evert Merauje, Senin (30/12).

Dia mengatakan, tidak masuknya sebagian besar pegawai Pemkot Jayapura itu disebabkan karena waktu libur panjang yang sangat  berdekatan. Dimana setelah mulainya liburan, pegawai diwajibkan kembali masuk kantor pada 30 dan 31. Setelahnya libur kembali dilanjutkan sampai tanggal 5 Januari dan 6 Januari diwajibkan kembali berkantor.

Baca Juga :  Sanksi Bagi ASN Pemprov yang Menambah Waktu Libur

“Ini karena libur panjang dan waktunya berdekatan. Jadi sebagian besar masih pulang kampung berlibur,”ujarnya.

Meski demikian pegawai maupun ASN yang tidak masuk bekerja di tanggal 30 dan 31 Desember masih diberi kelonggaran, artinya mereka tidak akan mendapatkan sanksi. Kemudian pastinya masing-masing OPD sudah membagi tugas dan tanggung jawab untuk dikerjakan oleh masing-masing pegawai terutama terkait dengan pelayanan maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana selama satu tahun.

Karena itu dia meminta semua pegawai maupun ASN supaya masuk tepat waktu pada tanggal 6 Januari nanti. Karena pada saat itu pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah OPD dan akan menerapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kantor.(roy/wen)

Baca Juga :  Warga Port Numbay Bisa Dilayani di RSUD Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/