JAYAPURA-Meski Pemkot Jayapura sudah mengeluarkan surat edaran larangan miras selama natal dan tahun baru, namun ternyata penjualan miras masih marak, dan masih ditemukan orang mabuk minuman keras di tempat umum.
Kepala Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin Ningkeula mengakui sampai saat ini memang masih banyak penjual Miras Ilegal di beberapa titik di Kota Jayapura. Menurut Muhsin, mereka dalam berjualan minuman keras dilakukan secara kucing-kucingan.
Dimana miras yang dijual tidak dibawa-bawa, tapi disimpan di tempat tertentu. Ketika dirasa aman dan yang membeli juga dipastikan bukan dari aparat yang ditugaskan menyamar, maka Miras akan diberikan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas maupun menghindari resiko tangkap tangan.
“Sekarang penjual Miras ilegal memang sudah banyak yang pintar, baik berjualan secara kucing-kucingan, online dan sudah tahu mana yang petugas menyamar atau pelanggan, jadi kita tetap lakukan cara juga bagaimana bisa mengelabui mereka,’’ungkapnya, Jumat (30/12) kemarin.
Menurut Kompol Muhsin, penjual Miras Ilegal sekarang banyak yang pintar mengelabui petugas, sehingga jika dilakukan patroli tentu sangat susah. Jadi dibutuhkan penanganan khusus seperti yang dilakukan oleh aparat kepolisian ada personel yang jaringannya luas di lapangan untuk bisa diterjunkan dan menyamar berbeda dengan Satpol PP.
Sementara itu, dalam menyambut Nataru memang ada SE Wali Kota Jayapura, terkait larangan menjual Miras dan ada pengaturan waktu jam jualnya bagi penjual miras legal. Namun sayangnya rata-rata penjual Miras legal juga berjualan sembako atau lainnya.
Jadi jika tidak ada bukti fisik ada penjual Miras legal berjualan melanggar aturan dalam SE juga tidak bisa ditangkap. “Dibutuhkan bukti antara penjual dan pembeli sedang transaksi kemudian kita bisa rekam video atau langsung tangkap tangan kemudian bisa proses, tapi kalau tidak ada bukti kuat juga susah, karena mereka juga tidak jual hanya Miras saja.”terangnya.
Untuk itu, Kompol Muhsin berharap masyarakat jika memang tahu ada toko Miras yang legal ada izinya, namun dalam berjualan tidak mematuhi SE wali kota maka bisa diinformasikan termasuk bisa memberikan buktinya nanti bisa ditindak tegas.(dil/tri)