Saturday, November 1, 2025
26.9 C
Jayapura

Terlibat Calo Seleksi P3K, ASN Bakal Disanksi Tegas

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk praktik percaloan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan, jika terbukti pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rustan Saru meminta masyarakat untuk berani melapor disertai bukti kuat apabila menemukan indikasi adanya praktik calo dalam proses seleksi tersebut. “Kita bicara harus berdasarkan bukti. Kalau ada calo, siapa pun dia, tidak boleh dibiarkan karena itu termasuk pungli. Saya dan Bapak Wali Kota sangat menentang hal seperti itu,” tegas Rustan Saru, Rabu (29/10).

Ia menambahkan, apabila terbukti ada ASN yang terlibat, maka Pemkot akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau pelakunya pegawai atau ASN Pemkot, kita harus tegakkan aturan. Ada sanksi administrasi, ada juga sanksi disiplin pegawai. Bentuknya bisa penurunan pangkat, pergeseran jabatan, bahkan pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya.

Baca Juga :  Petani Milenial Harus Manfaatkan Teknologi

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk praktik percaloan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan, jika terbukti pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rustan Saru meminta masyarakat untuk berani melapor disertai bukti kuat apabila menemukan indikasi adanya praktik calo dalam proses seleksi tersebut. “Kita bicara harus berdasarkan bukti. Kalau ada calo, siapa pun dia, tidak boleh dibiarkan karena itu termasuk pungli. Saya dan Bapak Wali Kota sangat menentang hal seperti itu,” tegas Rustan Saru, Rabu (29/10).

Ia menambahkan, apabila terbukti ada ASN yang terlibat, maka Pemkot akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau pelakunya pegawai atau ASN Pemkot, kita harus tegakkan aturan. Ada sanksi administrasi, ada juga sanksi disiplin pegawai. Bentuknya bisa penurunan pangkat, pergeseran jabatan, bahkan pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak Perwal Peminat Sekolah Swasta Menurun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya