JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Jayapura supaya tidak coba-coba melakukan kegiatan politik praktis. ASN harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024. Artinya para ASN ini ditekankan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak bergerilya untuk memenangkan kontestan tertentu.
“Anggota Korpri itu ASN, tentu itu semua diatur dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan. Mulai dari rekrutmen sampai dengan pensiun, semua sudah diatur termasuk hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak berdemokrasi,hak berpolitik itu sudah diatur semua,” katanya.
Lanjut Frans Pekey, dalam pemilu atau Pilkada, ASN tidak boleh terlibat secara langsung dalam politik praktis. Misalnya menjadi anggota salah satu partai politik, atau juga menjadi calon anggota legislatif. “Kalau pilih ke situ, pilihannya adalah berhenti dari ASN.” Tegasnya.
Kemudian dalam menghadapi pemilihan umum serentak pada 2024 nanti. ASN diminta untuk Netral, dalam artian tidak terlibat dalam Tim Sukses atau tim kampanye, termasuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun ASN tetap memiliki hak politik, dalam menyalurkan hak politiknya pada saat bersuara atau pencoblosan di hari H.
“Netralitas tetap dijaga, tetapi tetap memiliki hak politik, menyalurkan hak politiknya yaitu, 14 Februari untuk pemilihan umum, September akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah Walikota Bupati dan gubernur,” tegasnya.
Dia menegaskan apabila ada oknum ASN yang sengaja melakukan kampanye politik atau terlibat langsung dalam kegiatan politik, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura supaya turut membantu pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap ASN dan kemudian harus disampaikan kepada Pemkot Jayapura. Namun demikian dirinya juga menggarisbawahi bahwa hal-hal yang disampaikan itu tentunya harus berdasarkan fakta keterlibatan ASN yang tentunya disertakan dengan bukti-bukti.
“Menyampaikan itu bukan dengan berita hoax, tapi harus ada fakta bukti dan juga saksi. Dan itu tentunya ada keterlibatan penyelenggara Pemilu ada Bawaslu dan KPU,” tambahnya. (roy/tri)