Site icon Cenderawasih Pos

Perketat Perizinan di Muara Tami

Rumah rumah yang dibangun oleh pihak  pengembang di wilayah Koya Barat, Senin (29/7). (foto: Mboik Cepos)

JAYAPURA– Pesatnya pembangunan di Distrik Muara Tami harus menjadi perhatian serius pemerintah Kota Jayapura.

Pasalnya kawasan Koya Barat dan Koya Timur dulunya dikenal sebagai daerah pertanian, perkebunan hingga perikanan darat.  Karena itu pemerintah kota Jayapura selaku pemilik wilayah juga memastikan dan harus hati-hati dalam memberikan izin membangun atau dokumen pesetujuan pembangunan gedung (PPG).

Kepala dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat kota Jayapura,  Nofdy J. Rampi mengatakan, meskipun banyak pembangunan terjadi di wilayah Muara Tami, namun tidak semuanya mendapatkan izin dari pemerintah.

“Problem yang terjadi sekarang, tadinya itu pola ruang dan tata ruangnya itu yang kita kenal dengan daerah pertanian, perkebunan,  daerah perikanan,  sekarang sudah mulai tereduksi dengan pemukiman.  Banyak lokasi-lokasi yang kami tidak berikan izin,  banyak pembangunan perumahan yang tidak kami keluarkan rekomendasi.  Kalau yang namanya pola ruang Tata ruangnya pertanian, ada perikanan darat dan perkebunan itu sudah pasti dilarang,  itu tetap dipertahankan,”kata Nofdy J. Rampi, Senin (29/7).

Dijelaskan, revisi tata ruang Pemkot Jayapura untuk Perda RT RW yang sekarang sedang digodok oleh Bappeda, oleh pemerintah pusat pun dilarang untuk dikurangi.

Meski data secara angka belum dipaparkannya, namun wilayah muara Tami yang dimaksudkanya itu mencakup, Holtekamp, Koya Barat, Koya Timur.

Sambung dia, di dalam revisi tata ruang Pemkot Jayapura itu, sudah diusulkan beberapa tempat yang harus diturunkan kelasnya, dari pertanian ke pemukiman kepadatan sedang,  tapi oleh Kementerian Pertanian dilarang.

“Tapi itu masih bergulir,  existing-existing yang sudah terjadi perubahan itu, sudah kita usulkan ke Bappeda untuk direvisi. Tapi gol atau tidak itu menjadi bahan yang akan didiskusikan ketika seluruh materi tentang revisi RT RW kita itu sudah masuk dan di diteliti lintas sektor,”bebernya.

Kemudian, yang masuk dalam pihak Peneliti lintas sektor itu terdiri dari Kementerian dan lembaga yang berkompeten yang memberikan saran pertimbangkan, masukan. Apa yang  direvisi Pemkot Jayapura, apakah disetujui atau tidak.  Kalaupun disetujui ada catatan-catatan terbatas.

“Jadi Pu  hanya mengeluarkan rekomendasi tata ruang, dan advice planning, karena izinnya akan berakhir di PTSP. Khusus di PU yang kita keluarkan itu adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), atau dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR,”pungkasnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version