Tuesday, June 25, 2024
29 C
Jayapura

Gugatan Praperadilan Sekda Non Aktif Keerom Ditolak

JAYAPURA-Permohonan Praperadilan Sekda non aktif Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra (TI) melawan Polda Papua terkait penetapan tersangka kasus Bansos di Pemda Keerom tahun 2018 ditolak oleh Hakim tunggal PN Jayapura Wempi William James Duka, Rabu (29/5)

   Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim  memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.

   Menanggapi putusan itu Anthon Raharusun selaku Penasehat Hukum TI (Pemohon) menilai keputusan Hakim atas Prapaid tersebut sangat fatal. Sebab di dalam putusan MK, jelas jelas menyatakan bahwa SPDP merupakan objek praperadilan. Sehingga mestinya menjadi acuan bagi Hakim melihat aparah suatu proses penangkapan hingga penetapan terhadap sesorang sebagai tersangka itu sah atau tidak.

Baca Juga :  Pembangunan GOR Keerom On Schedule

   “Kami heran dengan putusan Hakim, dia menilai bahwa SPDP bukan objek praperadilan, ini fatal,” kata Anthon usai sidang putusan Prapid di PN Jayapura.

   Anton menegaskan bahwa putusan Hakim atas prapid tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi pihak tersangka.  Sebab dalam putusan MK sangat jelas mengenai SPDP.yang menyatakan bahwa adanya pranata baru di dalam objek praperadilan yaitu mengenai penetapan tersangka dan SPDP.

  Mestinya dalam putusan prappid tersebut putusan Hakim harus mengacu pada SPDP sehingga dapat dilihat apakah proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap TI sudah sesuai prosedur atau tidak.

  “Kami kemudian menduga putusan hakim ini diintervensi oknum-oknum tertentu, karena dengan tegasnya dia (Hakim red) menyatakan bahwa SPDP bukan objek perkara, padahal terkait hal itu jelas tertuang dalam putusan MK,” kata Anthon yang mengaku akan melaporkan Hakim Wmpi kepada Komisi Yudisial Papua untuk diperiksa terkait kode etik. (rel/tri)

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRP Harus Bersamaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA-Permohonan Praperadilan Sekda non aktif Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra (TI) melawan Polda Papua terkait penetapan tersangka kasus Bansos di Pemda Keerom tahun 2018 ditolak oleh Hakim tunggal PN Jayapura Wempi William James Duka, Rabu (29/5)

   Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim  memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.

   Menanggapi putusan itu Anthon Raharusun selaku Penasehat Hukum TI (Pemohon) menilai keputusan Hakim atas Prapaid tersebut sangat fatal. Sebab di dalam putusan MK, jelas jelas menyatakan bahwa SPDP merupakan objek praperadilan. Sehingga mestinya menjadi acuan bagi Hakim melihat aparah suatu proses penangkapan hingga penetapan terhadap sesorang sebagai tersangka itu sah atau tidak.

Baca Juga :  Sistem Penarikan Retribusi Parkir Dinilai Belum Maksimal

   “Kami heran dengan putusan Hakim, dia menilai bahwa SPDP bukan objek praperadilan, ini fatal,” kata Anthon usai sidang putusan Prapid di PN Jayapura.

   Anton menegaskan bahwa putusan Hakim atas prapid tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi pihak tersangka.  Sebab dalam putusan MK sangat jelas mengenai SPDP.yang menyatakan bahwa adanya pranata baru di dalam objek praperadilan yaitu mengenai penetapan tersangka dan SPDP.

  Mestinya dalam putusan prappid tersebut putusan Hakim harus mengacu pada SPDP sehingga dapat dilihat apakah proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap TI sudah sesuai prosedur atau tidak.

  “Kami kemudian menduga putusan hakim ini diintervensi oknum-oknum tertentu, karena dengan tegasnya dia (Hakim red) menyatakan bahwa SPDP bukan objek perkara, padahal terkait hal itu jelas tertuang dalam putusan MK,” kata Anthon yang mengaku akan melaporkan Hakim Wmpi kepada Komisi Yudisial Papua untuk diperiksa terkait kode etik. (rel/tri)

Baca Juga :  Jelang Pesta Demokrasi, FKUB Keerom Canangkan Gerpemda Kerukma

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya