JAYAPURA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menyampaikan, para pemilik angkutan barang, dan penumpang diimbau untuk melakukan uji KIR atau kelayakan kendaraan secara berkala. Apalagi saat ini retribusi uji KIR tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun fakta di lapangan, masih ada oknum-oknum yang “bandel” alias tidak mematuhi seberapa pentingnya Uji KIR ini bagi operasional kendaraan mereka “Seharusnya saat tidak ada pungutan biaya retribusi uji KIR ini, mereka rutin lakukan cek, namun masih ada saja yang tidak patuh,” ujar Justin Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (29/1).
Menurutnya Uji KIR angkutan adalah proses pemeriksaan kendaraan bermotor yang membawa angkutan penumpang dan barang. Uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan tersebut layak beroperasi di jalan raya.
“Mengapa perlu Uji KIR? untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, memastikan kendaraan sesuai dengan persyaratan teknis dan hal-hal yang lainnya,” tegasnya.
Dijelaskannya, Uji KIR diatur dalam Peraturan Undang-Undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Di Kota Jayapura sebanyak 4000 lebih kendaraan yang melakukan Uji KIR setiap 6 bulan sekali,” tuturnya.
Adapun kendaraan yang wajib uji KIR diantaranya, kendaraan umum yang mengangkut penumpang, seperti bus, taksi, mobil sewa, dan mobil berpenumpang manusia dan kendaraan niaga yang mengangkut barang, seperti truk, mobil pick up, dan kereta gandengan.
“Uji KIR dilakukan dengan memeriksa berbagai komponen kendaraan, seperti sistem rem, lampu, kemudi, dan kondisi umum kendaraan tentu dengan tujuan menjamin keselamatan dan juga kelayakan kendaraan tersebut,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos