Wednesday, December 31, 2025
26.9 C
Jayapura

Sudah Dilarang, Tapi Tetap Membandel

Pemkot Amankan Ratusan Botol Miras

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura melalui Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan patroli keamanan terpadu dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Rabu (24/12) malam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025, yang secara tegas melarang penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Jayapura pada tanggal 20 hingga 27 Desember 2025, guna menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif selama perayaan Natal.

Patroli gabungan tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, antara lain kawasan Entrop, Pasar Lama Jalan Baru, Expo Waena, serta sekitar Mega Futsal, yang diketahui kerap menjadi lokasi penjualan miras dan petasan atau kembang api.

Baca Juga :  Usaha Ayam Petelur, Bumkam Waena Beri Pemasukan Rp 15 Juta/Bulan

Plt Sekda Kota Jayapura, Muchlis Karim, mengungkapkan bahwa dari hasil patroli lapangan, tim masih menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan instruksi wali kota.

“Dari hasil patroli, kami masih menemukan penjualan miras di sejumlah titik, khususnya di Entrop dan Pasar Lama Jalan Baru, meskipun sudah ada instruksi Wali Kota bahwa penjualan miras dilarang sejak 20 sampai 27 Desember 2025,” ujar Muchlis.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 129 botol dan kaleng minuman keras dari berbagai jenis, di antaranya anggur merah, anggur api, bir kaleng merek Heineken, kawa-kawa, vodka, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya.

Pemkot Amankan Ratusan Botol Miras

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura melalui Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan patroli keamanan terpadu dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Rabu (24/12) malam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025, yang secara tegas melarang penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Jayapura pada tanggal 20 hingga 27 Desember 2025, guna menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif selama perayaan Natal.

Patroli gabungan tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, antara lain kawasan Entrop, Pasar Lama Jalan Baru, Expo Waena, serta sekitar Mega Futsal, yang diketahui kerap menjadi lokasi penjualan miras dan petasan atau kembang api.

Baca Juga :  DPP PDIP Akan DKPP-kan KPU Kota Jayapura

Plt Sekda Kota Jayapura, Muchlis Karim, mengungkapkan bahwa dari hasil patroli lapangan, tim masih menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan instruksi wali kota.

“Dari hasil patroli, kami masih menemukan penjualan miras di sejumlah titik, khususnya di Entrop dan Pasar Lama Jalan Baru, meskipun sudah ada instruksi Wali Kota bahwa penjualan miras dilarang sejak 20 sampai 27 Desember 2025,” ujar Muchlis.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 129 botol dan kaleng minuman keras dari berbagai jenis, di antaranya anggur merah, anggur api, bir kaleng merek Heineken, kawa-kawa, vodka, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya