JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan (Upah Minimum Provinsi) UMP Papua tahun 2023 dengan besaran kenaikan 8,3 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Papua menjadi sebesar Rp 3.864.696 atau naik sebesar Rp 302.764 dari UMP sebelumnya.
Penetapan ini berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan hari Kamis (24/11) lalu termasuk dari Menteri Tenaga Kerja RI.
Terkait dengan kenaikan UMP sebesar 8,3 persen ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa, mengaku akan segera melaporkan ini ke Pj Wali Kota Jayapura.
Nantinya jika UMP Papua sama dengan Kota Jayapura maka hal yang dilakukan Disnaker Kota Jayapura yakni akan memberitahukan dengan pengusaha dan pihak terkait, dan penetapan UMP tentu juga tergantung dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL) setiap Provinsi, Kabupaten Kota.
“Jika sudah ada penetapan UMP tahun 2023 maka kita akan lakukan rapat bersama Pj Wali Kota Jayapura sambil melihat apa yang menjadi arahannya,” jelasnya.
Jika UMP tahun 2023 sudah ditetapkan, maka pihak perusahaan tidak menjadikan alasan untuk melakukan rasionalisasi atau PHK kepada karyawan. Menurut Djoni, adanya penetapan ini diharaakan tidak menjadi beban.
Di samping itu tahun 2023 pertumbuhan ekonomi di Papua, khususnya Kota Jayapura bisa tetap tumbuh dan berkembang dan didorong semua karyawan untuk lebih meningkatkan profesionalisme, disiplin dan etos kerja yang lebih baik, guna mendorong peningkatan produktivitas usaha. Termasuk jika ada pengusaha yang merasa berat dengan kenaikkan UMP ini maka bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.(dil)