Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Gobai: Perda Perlindungan Pangan Lokal, Pemkot Harus Tegas

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura diminta untuk lebih tegas lagi soal Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018   tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

Hal ini dikatakan, Ketua Kelompok Khusus, (Lokus) DPR Papua, John NR Gobai di Abepura, Selasa, (29/11).

  Ia mengatakan inisiatif Pemkot menghadirkan Perda perlindungan pangan lokal dirinya mengapresiasi, namun harus lebih tegas dalam penerapanya. “Kami apresiasi adanya perda ini, tapi kami harapkan harus ada penegasan   di lapangan,” katanya.

  Menurutnya, perlu ada tatap muka yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat. Hal ini sangat penting dalam menyampaikan informasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa tahu produk Perda yang sudah disahkan.

“Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, dimana bahan pangan lokal umbi-umbian, sagu, pinang dan noken hanya bisa dijual pedagang OAP, harus disosialisasikan secara tatap muka dengan masyarakat dan pedagang supaya masyarakat paham,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha dan Pengunjung Diminta Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

   Terkait dengan diterbitkannya Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, Gobai  mengaku sangat setuju  Karena pangan lokal sebagai tindakan afirmasi kepada pedagang OAP, supaya masyarakat lokal diberikan ruang, sehingga tidak ada monopoli dan OAP diberikan kesempatan.

  Aparat seperti Satpol PP, kata Gobai, juga perlu  turun dalam penegasan perda ini, juga perlu melakukan sosialisasi Perda  kepada masyarakat secara langsung. “Kami harapkan, Satpol PP   juga turun lapangan dan perlu ada publikasi, agar  semua bisa tahu tidak hanya lingkup Kota Jayapura saja tapi semua juga bisa tahu,” katanya.

  Sebagai wakil rakyat, ia berharap agar tindakan Pemerintah Kota Jayapura dalam melindungi pangan lokal tersebut dapat dicontohi oleh seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua dan tiga daerah otonomi baru, sehingga masyarakat di daerah masing-masing dapat mendapat uang untuk menjual hasil bumi mereka.

Baca Juga :  Jika Ingin Aman, KPU Harus Tegak Lurus pada Aturan

   Sementara itu, dari pantauan Cendrawasih Pos di Pasar Youtefa masih banyak pedagang non Papua yang menjual pangan lokal seperti Pinang baik yang dijual secara tumpukan dan juga dengan oki yang terlihat di jalan masuk pasar tersebut. Termasuk komoditi pangan umbi-umbian. (oel/tri)

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura diminta untuk lebih tegas lagi soal Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018   tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

Hal ini dikatakan, Ketua Kelompok Khusus, (Lokus) DPR Papua, John NR Gobai di Abepura, Selasa, (29/11).

  Ia mengatakan inisiatif Pemkot menghadirkan Perda perlindungan pangan lokal dirinya mengapresiasi, namun harus lebih tegas dalam penerapanya. “Kami apresiasi adanya perda ini, tapi kami harapkan harus ada penegasan   di lapangan,” katanya.

  Menurutnya, perlu ada tatap muka yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat. Hal ini sangat penting dalam menyampaikan informasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa tahu produk Perda yang sudah disahkan.

“Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, dimana bahan pangan lokal umbi-umbian, sagu, pinang dan noken hanya bisa dijual pedagang OAP, harus disosialisasikan secara tatap muka dengan masyarakat dan pedagang supaya masyarakat paham,” katanya.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Otsus dan DAK Harus Maksimal

   Terkait dengan diterbitkannya Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, Gobai  mengaku sangat setuju  Karena pangan lokal sebagai tindakan afirmasi kepada pedagang OAP, supaya masyarakat lokal diberikan ruang, sehingga tidak ada monopoli dan OAP diberikan kesempatan.

  Aparat seperti Satpol PP, kata Gobai, juga perlu  turun dalam penegasan perda ini, juga perlu melakukan sosialisasi Perda  kepada masyarakat secara langsung. “Kami harapkan, Satpol PP   juga turun lapangan dan perlu ada publikasi, agar  semua bisa tahu tidak hanya lingkup Kota Jayapura saja tapi semua juga bisa tahu,” katanya.

  Sebagai wakil rakyat, ia berharap agar tindakan Pemerintah Kota Jayapura dalam melindungi pangan lokal tersebut dapat dicontohi oleh seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua dan tiga daerah otonomi baru, sehingga masyarakat di daerah masing-masing dapat mendapat uang untuk menjual hasil bumi mereka.

Baca Juga :  Kepemilikan Senpi Rakitan Tak Berkaitan dengan KKB

   Sementara itu, dari pantauan Cendrawasih Pos di Pasar Youtefa masih banyak pedagang non Papua yang menjual pangan lokal seperti Pinang baik yang dijual secara tumpukan dan juga dengan oki yang terlihat di jalan masuk pasar tersebut. Termasuk komoditi pangan umbi-umbian. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya