Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Mulai 1 September, Prodi MAD Buka Pendaftaran

JAYAPURA-Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Jayapura akan membuka Program Pendidikan (Prodi) Master Advokat (MAD) di Kota Jayapura. Pendaftaran akan dibuka mulai 1 – 30 September 2023.

Tempat pendaftaran dan pengambilan formulir prodi MAD dapat diperoleh di Ketua Panitia Julles Ongge, SH., MH, di Perumnas II, tepatnya samping Gereja GKI Siloam Perumnas II, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Kuota tahun ini terbatas, untuk itu kami harap bagi para advokat maupun organisasi advokat yang ada di Papua khususnya di Kota Jayapura dapat lebih cepat mendaftar,” ujar Ketua Panitia Julles R.A.Ongge, SH.,MH, kepada Cepos Online, Rabu (30/8).

Adapun persyaratan, untuk mengiktui Prodi MAD, diantaranya yang bersangkutan telah menjadi advokat selama 5 (lima) tahun, terkecuali anggota Peradin.

Peserta wajib melampirkan, foto copy surat pengangkatan sebagai advokat dengan menunjukkan surat asli. Selain itu yang bersangkutan telah menangani perkara minimal 20 kasus. Dan persyaratan lain seperti lampiran foto copy KTA/KTP yang masih berlaku.

Serta mengajukan proposal mengikuti Prodi MAD, dan juga surat pernyataan atau fakta integritas sebagai peserta prodi MAD.

Baca Juga :  Pilkada Serentak Dimajukan, Bupati/Walikota Diminta Segera Proses Dana Hibah 

Sementara untuk pembiayaan, pada saat pengambilan formulir peserta wajib membayar sebesar Rp.1 Juta, kemudian biaya pendidikannya setiap semester peserta wajib membayar Rp 10 juta.

Julles R.A.Ongge, mengatakan tujuan dari Prodi MAD, untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta kompetensi advokat sebagai penegak hukum.

Membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai pengabdi hukum dalam menjalankan profesi advokat, mengembangkan dan menumbuhkan budi pekerti yang baik dan mampu memberikan penilaian kritis pada setiap penegakan hukum.

“Kami harap para advokat yang ada di Kota Jayapura bisa mengikuti program pendidikan MAD ini,” harapnya.

Proses pendidikan prodi MAD meliputi pendalaman materi pokok bahasan prodi MAD. Kemudian membahas bidang-bidang yang dilaksanakan terkait pendalaman tentang budi pekerti advokat, kode etik Aparat Penegak Hukum (APH), kebebasan Advokat, kemandirian advokat, politik hukum dan keadilan, harmonisasi Antar Penegak Hukum (APH). “Pendidikan selama 2 (Dua) semester atau 1 tahun,” ujarnya.

Diapun mengatakan legalitas dari pendidikan MAD jelas karena telah dilindungi oleh undang undang Hakcipta. Selain itu Peradin juga telah bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membuka prodi MAD.

Baca Juga :  Ketidakadilan Gender Masih Sangat Kelihatan

“Kami (Peradin) satu satunya organisasi Advokat di Papua yang membuka prodi MAD, kalaupun ada organisaai lain yang mau buka, maka mereka wajib meminta izin dengan Peradin karena prodi MAD ini legalitasnya jelas,” ujarnya.

Setelah mengikuti proses pendidikan, pada akhir semester peserta akan mengikuti uji kompetensi. Dimana peserta harus membuat literasi MAD yang meliputi kaidah hukum terhadap 20 (Dua puluh) kasus putusan pengadilan yang ditangani oleh yang bersangkutan.

Hal itu harus dibuktikan dengan dokumen perkara sebagai bahan penelusuran masalah dalam penulisan buku hukum sebagai temuan karya profesi, sehingga mampu memecahkan masalah hukum dengan mengkritisi putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya secara universal yang menjadi preseden hukum.

“Peserta yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam program, akan diberikan sertifikat MAD dengan pengukuhan pada Sidang DPP Peradin,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Jayapura akan membuka Program Pendidikan (Prodi) Master Advokat (MAD) di Kota Jayapura. Pendaftaran akan dibuka mulai 1 – 30 September 2023.

Tempat pendaftaran dan pengambilan formulir prodi MAD dapat diperoleh di Ketua Panitia Julles Ongge, SH., MH, di Perumnas II, tepatnya samping Gereja GKI Siloam Perumnas II, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Kuota tahun ini terbatas, untuk itu kami harap bagi para advokat maupun organisasi advokat yang ada di Papua khususnya di Kota Jayapura dapat lebih cepat mendaftar,” ujar Ketua Panitia Julles R.A.Ongge, SH.,MH, kepada Cepos Online, Rabu (30/8).

Adapun persyaratan, untuk mengiktui Prodi MAD, diantaranya yang bersangkutan telah menjadi advokat selama 5 (lima) tahun, terkecuali anggota Peradin.

Peserta wajib melampirkan, foto copy surat pengangkatan sebagai advokat dengan menunjukkan surat asli. Selain itu yang bersangkutan telah menangani perkara minimal 20 kasus. Dan persyaratan lain seperti lampiran foto copy KTA/KTP yang masih berlaku.

Serta mengajukan proposal mengikuti Prodi MAD, dan juga surat pernyataan atau fakta integritas sebagai peserta prodi MAD.

Baca Juga :  Silahturahmi, Telkomsel Kunjungi Cenderawasih Pos

Sementara untuk pembiayaan, pada saat pengambilan formulir peserta wajib membayar sebesar Rp.1 Juta, kemudian biaya pendidikannya setiap semester peserta wajib membayar Rp 10 juta.

Julles R.A.Ongge, mengatakan tujuan dari Prodi MAD, untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta kompetensi advokat sebagai penegak hukum.

Membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai pengabdi hukum dalam menjalankan profesi advokat, mengembangkan dan menumbuhkan budi pekerti yang baik dan mampu memberikan penilaian kritis pada setiap penegakan hukum.

“Kami harap para advokat yang ada di Kota Jayapura bisa mengikuti program pendidikan MAD ini,” harapnya.

Proses pendidikan prodi MAD meliputi pendalaman materi pokok bahasan prodi MAD. Kemudian membahas bidang-bidang yang dilaksanakan terkait pendalaman tentang budi pekerti advokat, kode etik Aparat Penegak Hukum (APH), kebebasan Advokat, kemandirian advokat, politik hukum dan keadilan, harmonisasi Antar Penegak Hukum (APH). “Pendidikan selama 2 (Dua) semester atau 1 tahun,” ujarnya.

Diapun mengatakan legalitas dari pendidikan MAD jelas karena telah dilindungi oleh undang undang Hakcipta. Selain itu Peradin juga telah bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membuka prodi MAD.

Baca Juga :  Jika Tak Miliki Izin Operasional, Taxi Online Diminta Jangan Narik

“Kami (Peradin) satu satunya organisasi Advokat di Papua yang membuka prodi MAD, kalaupun ada organisaai lain yang mau buka, maka mereka wajib meminta izin dengan Peradin karena prodi MAD ini legalitasnya jelas,” ujarnya.

Setelah mengikuti proses pendidikan, pada akhir semester peserta akan mengikuti uji kompetensi. Dimana peserta harus membuat literasi MAD yang meliputi kaidah hukum terhadap 20 (Dua puluh) kasus putusan pengadilan yang ditangani oleh yang bersangkutan.

Hal itu harus dibuktikan dengan dokumen perkara sebagai bahan penelusuran masalah dalam penulisan buku hukum sebagai temuan karya profesi, sehingga mampu memecahkan masalah hukum dengan mengkritisi putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya secara universal yang menjadi preseden hukum.

“Peserta yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam program, akan diberikan sertifikat MAD dengan pengukuhan pada Sidang DPP Peradin,” pungkasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya