Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Papua Belum Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM

JAYAPURA-Sejak 1 juli 2024 lalu Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian atau Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Mangun, mengatakan kebijakan ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian atau lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.

Baca Juga :  ASN DPR Papua Diperintah Kerja dari Rumah

Adapun aturan tersebut selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Saat ini sedang diuji coba, di 5 daerah antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya saat berkunjung ke Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (25/7) lalu.

  Pihaknya mengharapkan penerapan sistem ini berjalan maksimal, karena 58 persen penduduk Indonesia secara nasional iurannya dibayarkan pemerintah. Sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu sudah terjamin sebagai peserta JKN Kis aktif. Sementara sisahnya pekerja dan mampu. “Intinya kebijakan ini mempermudah masyarakat,” kata David

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Literasi di Kota Jayapura

Khusus di Papua penerapan JKN Kis sebagai syarat pengurusan SIM belum dapat diterapkan, akan terapi data yang diperoleh BPJS Kesehatan lebih daei 70 persen masyarakat Papua terdata iuran BPJS dibayarkan pemerintah. Sehingga akan diproses agar penerapan kebijakan tersebut dapat diterapkan di Papua.

“Secara bertahap akan kita galakkan di Papua, karena sebagian besar di Papua ini sudah menjadi peserta JKN KIS aktif,” tutup David. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Sejak 1 juli 2024 lalu Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian atau Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Mangun, mengatakan kebijakan ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian atau lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.

Baca Juga :  Kapolda: Sudah Tiga Kepala Daerah Diproses Hukum

Adapun aturan tersebut selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Saat ini sedang diuji coba, di 5 daerah antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya saat berkunjung ke Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (25/7) lalu.

  Pihaknya mengharapkan penerapan sistem ini berjalan maksimal, karena 58 persen penduduk Indonesia secara nasional iurannya dibayarkan pemerintah. Sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu sudah terjamin sebagai peserta JKN Kis aktif. Sementara sisahnya pekerja dan mampu. “Intinya kebijakan ini mempermudah masyarakat,” kata David

Baca Juga :  IDI Terus Maju, Berbakti Untuk Negeri dan Masyarakat

Khusus di Papua penerapan JKN Kis sebagai syarat pengurusan SIM belum dapat diterapkan, akan terapi data yang diperoleh BPJS Kesehatan lebih daei 70 persen masyarakat Papua terdata iuran BPJS dibayarkan pemerintah. Sehingga akan diproses agar penerapan kebijakan tersebut dapat diterapkan di Papua.

“Secara bertahap akan kita galakkan di Papua, karena sebagian besar di Papua ini sudah menjadi peserta JKN KIS aktif,” tutup David. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya