Tuesday, January 6, 2026
29.6 C
Jayapura

Peradilan Adat Harus Selaras dengan Hukum Formal

Ditambahkan, selain itu juga bisa menjamin penyelesaian perkara melalui peradilan adat tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku. “Kita punya tujuan adalah, lewat sosialisasi ini bisa mempererat hubungan antara warga dengan mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan nilai-nilai adat,” tuturnya.

“Serta meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Namun pada prinsipnya, pemerintah punya tujuan untuk membantu masyarakat memahami bagaimana peradilan adat dapat berjalan selaras dengan sistem hukum formal yang berlaku. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Junita: Pemkot Kirimkan ke Provinsi, Tapi Provinsi Belum Kirim ke BKN

Ditambahkan, selain itu juga bisa menjamin penyelesaian perkara melalui peradilan adat tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku. “Kita punya tujuan adalah, lewat sosialisasi ini bisa mempererat hubungan antara warga dengan mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan nilai-nilai adat,” tuturnya.

“Serta meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Namun pada prinsipnya, pemerintah punya tujuan untuk membantu masyarakat memahami bagaimana peradilan adat dapat berjalan selaras dengan sistem hukum formal yang berlaku. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  H-3 Pilkada,  Logistik Mulai Didistribuskan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya