Saturday, October 4, 2025
23.3 C
Jayapura

Pengawasan Jam Operasional Kontainer Juga Dilakukan Polantas

JAYAPURA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,mengungkapkan Perda terkait pengaturan jam operasional kendaraan berat arau kontainer di Kota Jayapura sudah ada, namun saat ini masih ditemukan kendaraan kontainer beroperasional di luar aturan Perda Kota Jayapura dan sering kali ada kejadian kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kematian tak luput lawannya adalah mobil kontainer.

Menanggapi hal ini, Kadis Perhubungan Justin Sitorus mengaku, untuk pengawasan pengaturan jam operasional kendaraan berat atau kendaraan kontainer di jalan raya adalah dari pihak kepolisian melalui Satlantas, sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara Dishub Kota Jayapura daan Satlantas Kota Jayapura dalam mengawasi jam operasional kendaraan berat kontainer.

Baca Juga :  APBD Kota Jayapura TA. 2024 Ditetapkan Rp 1,7 Triliun Lebih

Menurutnya, mobilitas truk konteiner dan angkutan berat di Kota Jayapura semakin banyak dan hal ini bisa menimbulkan kemacetan khususnya pada saat jam-jam sibuk di pagi hari maupun pada saat jam pulang sekolah.

Dan tentu sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang jam operasional alat berat dan angkutan khusus.

Dalam Perwal Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 menurutnya telah diatur waktu beroperasi truk konteiner dan angkutan berat yaitu pagi hari dari pukul 9.00-12.00 WIT dan sore hari dari pukul 15.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura dr Frans Pekey, M.Si, berharap Dinas Perhubungan Kota Jayapura harus bisa mengawal Perda ini dengan baik bisa dengan turun ke jalan. Jangan sampai ada kendaraan angkutan  berat atau truk konteiner beroperasi pada jam yang tidak diperbolehkan. Terutama pada pagi hari di jam-jam sibuk banyak aktivitas di jalan yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan dan Drainase di Pasar Lama Sentani  Dikeluhkan Warga

  Dinas Perhubungan Kota Jayapura, juga diharapkan, bisa sinergi dan  terus lakukan komunikasi dengan mobil Patwal Polri saat melakukan pengawalan terhadap angkutan alat berat agar tetap memperhatikan jam operasional angkutan alat berat yang telah diatur dalam Perwal Kota Jayapura.

“Kalau belum waktunya beroperasi, tolong agar tidak diperbolehkan beroperasi. Sebab ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.(dil).

JAYAPURA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,mengungkapkan Perda terkait pengaturan jam operasional kendaraan berat arau kontainer di Kota Jayapura sudah ada, namun saat ini masih ditemukan kendaraan kontainer beroperasional di luar aturan Perda Kota Jayapura dan sering kali ada kejadian kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kematian tak luput lawannya adalah mobil kontainer.

Menanggapi hal ini, Kadis Perhubungan Justin Sitorus mengaku, untuk pengawasan pengaturan jam operasional kendaraan berat atau kendaraan kontainer di jalan raya adalah dari pihak kepolisian melalui Satlantas, sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara Dishub Kota Jayapura daan Satlantas Kota Jayapura dalam mengawasi jam operasional kendaraan berat kontainer.

Baca Juga :  Pasar Otonom Kini Gunakan Area Jalan Umum

Menurutnya, mobilitas truk konteiner dan angkutan berat di Kota Jayapura semakin banyak dan hal ini bisa menimbulkan kemacetan khususnya pada saat jam-jam sibuk di pagi hari maupun pada saat jam pulang sekolah.

Dan tentu sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang jam operasional alat berat dan angkutan khusus.

Dalam Perwal Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 menurutnya telah diatur waktu beroperasi truk konteiner dan angkutan berat yaitu pagi hari dari pukul 9.00-12.00 WIT dan sore hari dari pukul 15.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura dr Frans Pekey, M.Si, berharap Dinas Perhubungan Kota Jayapura harus bisa mengawal Perda ini dengan baik bisa dengan turun ke jalan. Jangan sampai ada kendaraan angkutan  berat atau truk konteiner beroperasi pada jam yang tidak diperbolehkan. Terutama pada pagi hari di jam-jam sibuk banyak aktivitas di jalan yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Laka Tunggal di Jalan Trans Papua, Pengemudi Tewas

  Dinas Perhubungan Kota Jayapura, juga diharapkan, bisa sinergi dan  terus lakukan komunikasi dengan mobil Patwal Polri saat melakukan pengawalan terhadap angkutan alat berat agar tetap memperhatikan jam operasional angkutan alat berat yang telah diatur dalam Perwal Kota Jayapura.

“Kalau belum waktunya beroperasi, tolong agar tidak diperbolehkan beroperasi. Sebab ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.(dil).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya