JAYAPURA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,mengungkapkan Perda terkait pengaturan jam operasional kendaraan berat arau kontainer di Kota Jayapura sudah ada, namun saat ini masih ditemukan kendaraan kontainer beroperasional di luar aturan Perda Kota Jayapura dan sering kali ada kejadian kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kematian tak luput lawannya adalah mobil kontainer.
Menanggapi hal ini, Kadis Perhubungan Justin Sitorus mengaku, untuk pengawasan pengaturan jam operasional kendaraan berat atau kendaraan kontainer di jalan raya adalah dari pihak kepolisian melalui Satlantas, sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara Dishub Kota Jayapura daan Satlantas Kota Jayapura dalam mengawasi jam operasional kendaraan berat kontainer.
Menurutnya, mobilitas truk konteiner dan angkutan berat di Kota Jayapura semakin banyak dan hal ini bisa menimbulkan kemacetan khususnya pada saat jam-jam sibuk di pagi hari maupun pada saat jam pulang sekolah.
Dan tentu sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang jam operasional alat berat dan angkutan khusus.
Dalam Perwal Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 menurutnya telah diatur waktu beroperasi truk konteiner dan angkutan berat yaitu pagi hari dari pukul 9.00-12.00 WIT dan sore hari dari pukul 15.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.
Sementara itu, Pj Wali Kota Jayapura dr Frans Pekey, M.Si, berharap Dinas Perhubungan Kota Jayapura harus bisa mengawal Perda ini dengan baik bisa dengan turun ke jalan. Jangan sampai ada kendaraan angkutan berat atau truk konteiner beroperasi pada jam yang tidak diperbolehkan. Terutama pada pagi hari di jam-jam sibuk banyak aktivitas di jalan yang dilakukan oleh masyarakat.
Dinas Perhubungan Kota Jayapura, juga diharapkan, bisa sinergi dan terus lakukan komunikasi dengan mobil Patwal Polri saat melakukan pengawalan terhadap angkutan alat berat agar tetap memperhatikan jam operasional angkutan alat berat yang telah diatur dalam Perwal Kota Jayapura.
“Kalau belum waktunya beroperasi, tolong agar tidak diperbolehkan beroperasi. Sebab ini untuk kepentingan umum,” ujarnya.(dil).