Wednesday, April 30, 2025
22.9 C
Jayapura

Sistem Zonasi Berubah Domisili dalam SPMB

  Dalam SPMB ini ada empat jalur diantaranya, Jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

Jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

  Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon Murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) dan/atau non kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dan lain-laibn)

Baca Juga :  Diduga Ada Oknum Sengaja "Korek" Lampu Jalan

Jalur mutasi, diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

  Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa sistem domisili ini sudah diberlakukan setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian terkait putuskan. “Dipastikan penerimaan murid baru tahun ini sudah menggunakan sistem domisili, tinggal sekolah-sekolah mengimlementasikan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Dalam SPMB ini ada empat jalur diantaranya, Jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

Jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

  Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon Murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) dan/atau non kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dan lain-laibn)

Baca Juga :  Hans Bisay Ditunjuk Plt PWI Papua

Jalur mutasi, diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

  Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa sistem domisili ini sudah diberlakukan setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian terkait putuskan. “Dipastikan penerimaan murid baru tahun ini sudah menggunakan sistem domisili, tinggal sekolah-sekolah mengimlementasikan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/