JAYAPURA โ Guna pengawasan anggota DPR Papua yang terukur dan progress setiap pekerjaan dari Pemerintah daerah dapat diikuti dengan baik Anggota DPR Papua John Gobai meminta agar ke depan Pemprov dapat berkoordinasi dengan Kemendagri agar Papua diperlakukan khusus melakukan evaluasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) setiap tiga bulan sekali.
โDapat dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap tiga bulan,โ kata Gobai kepada koran ini Rabu, (28/7) kemarin.
Dijelaskan Gobai bahwa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 18 disebutkan LKPJ disampaikan setahun sekali untuk semua provinsi namun dalam Pasal 35 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.
โPapua juga merupakan daerah khusus, sesuai UUD 1945 Pasal 18 B ayat 1. Untuk itu kami meminta agar ke depan Pemprov berkoordinasi dengan Kemendagri agar untuk Papua diperlakukan khusus atau dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap tiga bulan,โ kata Gobai.
Hal ini bertujuan agar dapat mempe mempermuda kerja DPR Papua, dan progres setiap pekerjaan dapat dipantau.
Menurutnya disampaikan karena telah ia sampaikan pada pendapat umum Kelompok Khusus DPR Papua, dalam Sidang Paripurna DPR Papua tentang LKPJ Tahun 2020, tanggal 22 Juli 2021. (oel/wen)