Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Hari Kelima, Banyak Warga Tak Patuh Lalulintas

Pengendara ketika diberhentikan karena melanggar lalulintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 yang digelas Polda Papua dan Polres Jajaran, Selasa (28/7) kemarin. (foto: Humas Polda for cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 95 pelanggar dihari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 yang digelas Polda Papua dan Polres Jajaran, Selasa (28/7). Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandikan dengan hari kelima Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 13 pelanggar.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, meningkatnya jumlah pelanggaran tak lepas dari personel di lapangan secara selektif melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri, maupun orang lain apabila terus dioperasikan.

“Seperti kelayakan kendaraan itu sendiri, apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran,” ucap Kamal.

Lanjut Kamal, sedangkan teguran yang diberikan di tahun 2020 sebanyak 182 pelanggar jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 68 pelanggar. Dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dtemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur. “Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari kelima tahun 2020 tidak ada, jika dibandingkan dengan  tahun 2019 sebanyak 1 orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ribuan Umat Katolik Hadiri Pemberkatan Gereja Katedral 

 Dikatakan, Operasi Matoa 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran pelanggran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

 “Sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, Pengemudi melawan arus, Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” ucapnya.

 Sementara itu, sebanyak 38 kendaraan roda dua di Kota Jayapura mendapatkan sanksi tilang oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam rangka operasi Patuh Matoa  2020 di Jalan Percetakan. 

 Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Wihdapermana mengungkapankan sedikitnya dalam razia operasi patuh Matoa 2020 yang diselenggarakan sedikitnya ada 50 pengendara yang terjaring dimana 38 diantaranya mendapatkan sanksi tilang.

Baca Juga :  Operator  Jasa Transportasi Diminta Tidak Mainkan Harga

 “Ada 38 yang kena sanksi tilang. Sebanyak 25 pengendara tidak menggunakan helm sementara tujuh unit ditilang lantaran memakai kanalpot racing,” beber AKP Viky Pandu. 

 Dari hasil razia yang dilakukan kata Kasat Lantas, masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak patuh dengan aturan lalulintas. Sebagaimana tiap kali dilakukan razia masih banyak pengendara yang ditemukan melanggar aturan. Hal itu menunjukan bahwa kesadaran masyarakat masih minim akan keselamatan saat berkendara.

 “Kepada masyarakat kota Jayapura khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati peraturan belalulintas, demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Mengingat Operasi Patuh Matoa  2020 ini dilaksanakan sejak 23 Juli sampai dengan 5 Agustus mendatang,” pungkasnya. (fia/wen)

Pengendara ketika diberhentikan karena melanggar lalulintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 yang digelas Polda Papua dan Polres Jajaran, Selasa (28/7) kemarin. (foto: Humas Polda for cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 95 pelanggar dihari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 yang digelas Polda Papua dan Polres Jajaran, Selasa (28/7). Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandikan dengan hari kelima Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 13 pelanggar.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, meningkatnya jumlah pelanggaran tak lepas dari personel di lapangan secara selektif melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri, maupun orang lain apabila terus dioperasikan.

“Seperti kelayakan kendaraan itu sendiri, apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran,” ucap Kamal.

Lanjut Kamal, sedangkan teguran yang diberikan di tahun 2020 sebanyak 182 pelanggar jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 68 pelanggar. Dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dtemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur. “Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari kelima tahun 2020 tidak ada, jika dibandingkan dengan  tahun 2019 sebanyak 1 orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tantangan Polri Makin Kompleks, Jangan Lengah

 Dikatakan, Operasi Matoa 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran pelanggran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

 “Sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, Pengemudi melawan arus, Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” ucapnya.

 Sementara itu, sebanyak 38 kendaraan roda dua di Kota Jayapura mendapatkan sanksi tilang oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam rangka operasi Patuh Matoa  2020 di Jalan Percetakan. 

 Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Wihdapermana mengungkapankan sedikitnya dalam razia operasi patuh Matoa 2020 yang diselenggarakan sedikitnya ada 50 pengendara yang terjaring dimana 38 diantaranya mendapatkan sanksi tilang.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Diamankan, Dorong Motor

 “Ada 38 yang kena sanksi tilang. Sebanyak 25 pengendara tidak menggunakan helm sementara tujuh unit ditilang lantaran memakai kanalpot racing,” beber AKP Viky Pandu. 

 Dari hasil razia yang dilakukan kata Kasat Lantas, masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak patuh dengan aturan lalulintas. Sebagaimana tiap kali dilakukan razia masih banyak pengendara yang ditemukan melanggar aturan. Hal itu menunjukan bahwa kesadaran masyarakat masih minim akan keselamatan saat berkendara.

 “Kepada masyarakat kota Jayapura khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati peraturan belalulintas, demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Mengingat Operasi Patuh Matoa  2020 ini dilaksanakan sejak 23 Juli sampai dengan 5 Agustus mendatang,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya