Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Provinsi Papua Nol Kasus PMK

JAYAPURA-drh. Muhlis Natsir, M.Kes, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura  mengatakan PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan di Papua hingga 27 juni 2022 masih dinyatakan bebas/Nol Kasus, maka diharapkam untuk pengambilan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 H pada  bulan Juli mendatang masyarakat hanya bisa ambil hewan kurban (sapi) di Kabupaten, Merauke, Kabupaten Keerom, Sorong, dan Manokwari.

“Tidak boleh ada yang ambil sapi dari luar daerah Papua, apabila kami temukan maka akan disita”, ujar Muhlis, Senin, (27/6).

  Penyakit mulut dan kuku disingkat PMK merupakan penyakit hewan menular yang menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun hewan liar

 Muhlis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun pemda kabupaten kota agar melakukan pengetatan di setiap pintu masuk baik jalur laut, darat, maupun udara. Selain itu dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Papua agar tidak membawa masuk hewan rentan seperti kerbau, sapi, domba, kambing, babi, rusa atau hewan yang berkuku belah/genap.

Baca Juga :  Bobol Rumah, Dua Remaja Dibekuk

   “Dari hasil rapat kordinasi pada 17 Mei lalu, kami semua sepakat untuk tidak memasukan sapi dari luar Papua, dan untuk persiapan hewan kurban hanya bisa ambil ternak di Provinsi Papua dan Papua Barat”, pungkasnya.

  Dikatakan, informasi yang terbaru atau terupdate sampai hari Senin 24 Juni kemarin sudah ada 19 provinsi dan 218 kabupaten/ kota yang terpapar penyakit PMK.

  Dikatakanya penyebab dari PMK adalah jenis virus apto vilos dan gejala klinis atau dampak dari pada penyakit PMK ini terjadi demam tinggi pada hewan rentan bisa capai 41 derajat celcius, kemudian adanya lepuh dan erosi sekitar mulut, pengeluaran air liur yang berlebihan, moncong hidung, gusi kulit dan kuku. Penyakit PMK ini adalah penyakit menular antara hewan ternak satu dan lainya.

  “Kalau ada hewan sakit segera bawa ke Kelinik hewan agar segera ditangani oleh dokter hewan. Yang walaupun saat ini Provinsi Papua masih normal atau belum terpapar, namun hal ini tujuannya hanya lebih kepada antisipasi”, pungkas kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.

Baca Juga :  Kali Acai Bukan Tempat Sampah

  Dikatakanya hewan yang terpapar penyakit PMK masih bisa dikonsumsi, tetapi semua organ dalamnya harus dibuang. Karena virus atau penyakit PMK ini  akan mati jika di masak dalam air  mendidih selama 5 menit.”Artinya penyakit ini tidak menular ke manusia, tidak sama dengan virus covid 19. Dan tidak masuk dalam kategori zoonosis”, terangnya

  Muhlis Natsir menyampaikan  sampai saat ini Provinsi Papua dinyatakan bebas, namun pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Bersama dengan pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi masuknya penyakit PMK di Provinsi Papua.

  “Kami selalu melakukan kordinasi dengan pemerintah terkait, yang menanngani perosalan ini dan jika masih ada  masyarakat yang melanggar maka tidak segan-segan untuk melakukan penahan prodak yang mereka bawa karena ini akan berdampak pada ternak lainnya yang ada di Provinsi Papua”, tegasnya.(CR-267)

JAYAPURA-drh. Muhlis Natsir, M.Kes, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura  mengatakan PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan di Papua hingga 27 juni 2022 masih dinyatakan bebas/Nol Kasus, maka diharapkam untuk pengambilan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 H pada  bulan Juli mendatang masyarakat hanya bisa ambil hewan kurban (sapi) di Kabupaten, Merauke, Kabupaten Keerom, Sorong, dan Manokwari.

“Tidak boleh ada yang ambil sapi dari luar daerah Papua, apabila kami temukan maka akan disita”, ujar Muhlis, Senin, (27/6).

  Penyakit mulut dan kuku disingkat PMK merupakan penyakit hewan menular yang menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun hewan liar

 Muhlis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun pemda kabupaten kota agar melakukan pengetatan di setiap pintu masuk baik jalur laut, darat, maupun udara. Selain itu dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Papua agar tidak membawa masuk hewan rentan seperti kerbau, sapi, domba, kambing, babi, rusa atau hewan yang berkuku belah/genap.

Baca Juga :  Pukul 07.00 WIT Sempat Lihat Korban Angkat Air Dalam Kondisi Lemas

   “Dari hasil rapat kordinasi pada 17 Mei lalu, kami semua sepakat untuk tidak memasukan sapi dari luar Papua, dan untuk persiapan hewan kurban hanya bisa ambil ternak di Provinsi Papua dan Papua Barat”, pungkasnya.

  Dikatakan, informasi yang terbaru atau terupdate sampai hari Senin 24 Juni kemarin sudah ada 19 provinsi dan 218 kabupaten/ kota yang terpapar penyakit PMK.

  Dikatakanya penyebab dari PMK adalah jenis virus apto vilos dan gejala klinis atau dampak dari pada penyakit PMK ini terjadi demam tinggi pada hewan rentan bisa capai 41 derajat celcius, kemudian adanya lepuh dan erosi sekitar mulut, pengeluaran air liur yang berlebihan, moncong hidung, gusi kulit dan kuku. Penyakit PMK ini adalah penyakit menular antara hewan ternak satu dan lainya.

  “Kalau ada hewan sakit segera bawa ke Kelinik hewan agar segera ditangani oleh dokter hewan. Yang walaupun saat ini Provinsi Papua masih normal atau belum terpapar, namun hal ini tujuannya hanya lebih kepada antisipasi”, pungkas kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.

Baca Juga :  Beasiswa Manaaki New Zealand Scholarships Kembali Buka Pendaftaran

  Dikatakanya hewan yang terpapar penyakit PMK masih bisa dikonsumsi, tetapi semua organ dalamnya harus dibuang. Karena virus atau penyakit PMK ini  akan mati jika di masak dalam air  mendidih selama 5 menit.”Artinya penyakit ini tidak menular ke manusia, tidak sama dengan virus covid 19. Dan tidak masuk dalam kategori zoonosis”, terangnya

  Muhlis Natsir menyampaikan  sampai saat ini Provinsi Papua dinyatakan bebas, namun pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Bersama dengan pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi masuknya penyakit PMK di Provinsi Papua.

  “Kami selalu melakukan kordinasi dengan pemerintah terkait, yang menanngani perosalan ini dan jika masih ada  masyarakat yang melanggar maka tidak segan-segan untuk melakukan penahan prodak yang mereka bawa karena ini akan berdampak pada ternak lainnya yang ada di Provinsi Papua”, tegasnya.(CR-267)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya