Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Kanwil Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Berkolaborasi Bentuk LMK

JAYAPURA– Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menyampaikan, akan ada peraturan bersama yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai pembayaran royalti lagu di Indonesia.

  Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu yang dinyanyikan saat konser, maupun yang dipasangkan di setiap café-cafe, maupun retail serta hotel-hotel yang ada di Indonesia.

  Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkumham Papua, Anhtonius Ayorbaba menyampaikan untuk di Provinsi Papua penerapan dari aturan itu dapat dijalankan,  setelah pembentukan Lembaga Management Kolektif (LMK). Untuk pembentukan LMK diperlukan beberapa sayarat salah satunya Kanwil Kemenkumham Papua harus mampu mendorong pendaftaran hak cipta dari 89 pencipta lagu baru di Papua.

Baca Juga :  1.500 Personel Gabungan Kawal Kedatangan Jenazah Lukas Enembe

  “Apabila hal itu terpenuhi, maka LMK ini dibentuk,” kata Anthonius Ayorbaba Jumat ( 22/12).

  LMK lanjutnya berfungsi intuk mengakomodir royalty lagu di setiap Cafe, retail maupun hotel hotel, serta tempat hiburan

  Diapun menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (22) UUHC. Dalam Pasal 89 ayat (1) UUHC untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait.

Baca Juga :  Dukung Kebijakan Perpanjang Penutupan Akses Masuk ke Papua

   Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna (user) karya mereka.

   “Nantinya LMK akan mengelolah royalti lagu, dan setiap akhir tahun royalti itu akan dibagikan kepada masing masing pencipta lagu, artinya melalui LMK ini para pencipta lagu tidak lagi pusing untuk menagih royalit lagu kepada orang yang buka lagu mereka, tapi LMK yang tagih itu, kemudian di storkan kepada pencipta lagu,” terangnya.

JAYAPURA– Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menyampaikan, akan ada peraturan bersama yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai pembayaran royalti lagu di Indonesia.

  Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu yang dinyanyikan saat konser, maupun yang dipasangkan di setiap café-cafe, maupun retail serta hotel-hotel yang ada di Indonesia.

  Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkumham Papua, Anhtonius Ayorbaba menyampaikan untuk di Provinsi Papua penerapan dari aturan itu dapat dijalankan,  setelah pembentukan Lembaga Management Kolektif (LMK). Untuk pembentukan LMK diperlukan beberapa sayarat salah satunya Kanwil Kemenkumham Papua harus mampu mendorong pendaftaran hak cipta dari 89 pencipta lagu baru di Papua.

Baca Juga :  Melambangkan 5 Sila dan Mewakili 5 Wilayah Adat

  “Apabila hal itu terpenuhi, maka LMK ini dibentuk,” kata Anthonius Ayorbaba Jumat ( 22/12).

  LMK lanjutnya berfungsi intuk mengakomodir royalty lagu di setiap Cafe, retail maupun hotel hotel, serta tempat hiburan

  Diapun menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (22) UUHC. Dalam Pasal 89 ayat (1) UUHC untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait.

Baca Juga :  Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Penikaman ASN di Yahukimo

   Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna (user) karya mereka.

   “Nantinya LMK akan mengelolah royalti lagu, dan setiap akhir tahun royalti itu akan dibagikan kepada masing masing pencipta lagu, artinya melalui LMK ini para pencipta lagu tidak lagi pusing untuk menagih royalit lagu kepada orang yang buka lagu mereka, tapi LMK yang tagih itu, kemudian di storkan kepada pencipta lagu,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya