Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

319 Narapidana Terima Remisi

JAYAPURA – Sebanyak 319 Narapidana yang berada di Lapas Abepura akhirnya mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada moment perayaan hari Natal pada 25 Desember 2021 kemarin. Dari jumlah ini terdapat 4 orang narapidana yang langsung mendapatkan remisi bebas dengan berbagai penilaian atau pertimbangan. Kepala Lapas Abepura Kelas II A, Sulistyo Wibowo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan petunjuk Kakanwil Kemenkumham dimana setiap hari raya atau hari besar dipastikan ada warga binaan yang akan mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Untuk tahun ini yang mendapatkan RK 1 sebanyak  315 orang narapidana lalu untuk RK 2 yang langsung bebas ada 4 orang sehingga total semua ada 319 orang,” kata Sulistyo saat dihubungi, Senin (26/12). Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada 2 perwakilan warga binaan dan upacara pemberian Remisi Keagamaan Natal Tahun 2021 ini dilakukan di Aula Gereja Lapas Kelas II A Abepura dan dihadiri Kalapas, KPLP, Kasubsi Reg dan staf registrasi serta petugas pengamanan Lapas Abepura. “Yang jelas sudah ada pertimbangan lebih dulu. Kami melihat dari sikap, perilaku dan pertimbangan lainnya sehingga remisi diberikan,” bebernya.

Baca Juga :  BTM Salurkan Bantuan Sound System ke Gereja

Jumlah ini sendiri disebutkan sesuai dengan jumlah yang diusulkan  dimana 319 orang  yang diusulkan, jumlah ini juga yang disetujui.  Saat ini Lapas Abepura memiliki 488 narapidana dan 195 orang tahanan  dengan total 683 orang  dan dari remisi ini Kalapas berharap warga yang mendapat remisi baik pengurangan hukuman maupun remisi bebas bisa menjadi warga  masyarakat yang lebih baik dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Paling tidak harapan kami seperti itu. Bisa menjadi warga negara yang lebih baik dan bermanfaat untuk banyak orang,”imbuhnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Sebanyak 319 Narapidana yang berada di Lapas Abepura akhirnya mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada moment perayaan hari Natal pada 25 Desember 2021 kemarin. Dari jumlah ini terdapat 4 orang narapidana yang langsung mendapatkan remisi bebas dengan berbagai penilaian atau pertimbangan. Kepala Lapas Abepura Kelas II A, Sulistyo Wibowo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan petunjuk Kakanwil Kemenkumham dimana setiap hari raya atau hari besar dipastikan ada warga binaan yang akan mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Untuk tahun ini yang mendapatkan RK 1 sebanyak  315 orang narapidana lalu untuk RK 2 yang langsung bebas ada 4 orang sehingga total semua ada 319 orang,” kata Sulistyo saat dihubungi, Senin (26/12). Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada 2 perwakilan warga binaan dan upacara pemberian Remisi Keagamaan Natal Tahun 2021 ini dilakukan di Aula Gereja Lapas Kelas II A Abepura dan dihadiri Kalapas, KPLP, Kasubsi Reg dan staf registrasi serta petugas pengamanan Lapas Abepura. “Yang jelas sudah ada pertimbangan lebih dulu. Kami melihat dari sikap, perilaku dan pertimbangan lainnya sehingga remisi diberikan,” bebernya.

Baca Juga :  DP3AKB Komitmen Dalam Menangani dan  Mencegah Stunting

Jumlah ini sendiri disebutkan sesuai dengan jumlah yang diusulkan  dimana 319 orang  yang diusulkan, jumlah ini juga yang disetujui.  Saat ini Lapas Abepura memiliki 488 narapidana dan 195 orang tahanan  dengan total 683 orang  dan dari remisi ini Kalapas berharap warga yang mendapat remisi baik pengurangan hukuman maupun remisi bebas bisa menjadi warga  masyarakat yang lebih baik dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Paling tidak harapan kami seperti itu. Bisa menjadi warga negara yang lebih baik dan bermanfaat untuk banyak orang,”imbuhnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/