JAYAPURA – Sebanyak 319 Narapidana yang berada di Lapas Abepura akhirnya mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada moment perayaan hari Natal pada 25 Desember 2021 kemarin. Dari jumlah ini terdapat 4 orang narapidana yang langsung mendapatkan remisi bebas dengan berbagai penilaian atau pertimbangan. Kepala Lapas Abepura Kelas II A, Sulistyo Wibowo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan petunjuk Kakanwil Kemenkumham dimana setiap hari raya atau hari besar dipastikan ada warga binaan yang akan mendapatkan pemotongan masa tahanan.
“Untuk tahun ini yang mendapatkan RK 1 sebanyak 315 orang narapidana lalu untuk RK 2 yang langsung bebas ada 4 orang sehingga total semua ada 319 orang,” kata Sulistyo saat dihubungi, Senin (26/12). Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada 2 perwakilan warga binaan dan upacara pemberian Remisi Keagamaan Natal Tahun 2021 ini dilakukan di Aula Gereja Lapas Kelas II A Abepura dan dihadiri Kalapas, KPLP, Kasubsi Reg dan staf registrasi serta petugas pengamanan Lapas Abepura. “Yang jelas sudah ada pertimbangan lebih dulu. Kami melihat dari sikap, perilaku dan pertimbangan lainnya sehingga remisi diberikan,” bebernya.
Jumlah ini sendiri disebutkan sesuai dengan jumlah yang diusulkan dimana 319 orang yang diusulkan, jumlah ini juga yang disetujui. Saat ini Lapas Abepura memiliki 488 narapidana dan 195 orang tahanan dengan total 683 orang dan dari remisi ini Kalapas berharap warga yang mendapat remisi baik pengurangan hukuman maupun remisi bebas bisa menjadi warga masyarakat yang lebih baik dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Paling tidak harapan kami seperti itu. Bisa menjadi warga negara yang lebih baik dan bermanfaat untuk banyak orang,”imbuhnya. (ade/wen)