Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Melanggar Surat Instruksi, Ratusan Miras Diamankan

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota amankan ratusan botol dan kaleng Minuman Keras (Miras) di Hamadi Perikanan Perempatan Pasar Pelelangan Ikan (PPI) Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/9) malam.

 Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta juga menangkap seorang pria berinisial H yang selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke mapolresta jayapura kota.

 Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan, H ditangkap berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua tentang penutupan penjualan dan peredaran miras untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh Miras dalam rangka PON XX Tahun 2021. Serta Instruksi Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2021 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX tahun 2021 terhitung mulai tanggal 17 september 2021 sampai dengan tanggal 17 oktober 2021.

Baca Juga :  Pemkot Diminta Segera Renovasi Rusunawa

 “Untuk barang bukti yang diamankan berupa 45 bir bintang botol besar, 43 botol anggur merah orang tua, 15 botol anggur merah kawa kawa, 33 kaleng bir putih singgaraja, 16 botol Daebak Soju, 52 botol vodka, 18 botol new port biru, 22 botol new port kuning, 15 botol Vodka Iceland 700ml, 11 botol Vodka Iceland 350ml, 11 botol Vodka Iceland 250ml,” terangnya.

 Lanjutnya, 9 botol Jenever, 9 botol Wiro Besar, 19 botol vodka mensen, 20 botol mansion, 11 botol Wiro Ceper, 12 botol Whisky Drum 250ml, 8 botol Whisky Drum 700ml, 19 botol Omrach, 6 botol Whisky V2, 9 botol kolonel, 64 bir bintang kaleng jumbo, 62 angker kaleng Jumbo, 67 bir bintang botol kecil, 34 botol Guiness hitam kecil, 18 botol Prost kecil dan 4 botol V2 Black Tea.

Baca Juga :  Pekan Depan, RS Tipe C di Koya Barat Akan Diresmikan

 Ia mengimbau warga Kota Jayapura agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait peredaran miras sesuai instruksi Walikota untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Kota Jayapura. “Bila melanggar akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota amankan ratusan botol dan kaleng Minuman Keras (Miras) di Hamadi Perikanan Perempatan Pasar Pelelangan Ikan (PPI) Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/9) malam.

 Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta juga menangkap seorang pria berinisial H yang selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke mapolresta jayapura kota.

 Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan, H ditangkap berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua tentang penutupan penjualan dan peredaran miras untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh Miras dalam rangka PON XX Tahun 2021. Serta Instruksi Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2021 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX tahun 2021 terhitung mulai tanggal 17 september 2021 sampai dengan tanggal 17 oktober 2021.

Baca Juga :  Papeda Bungkus” Antar” Wali Kota Raih Rekor MURI

 “Untuk barang bukti yang diamankan berupa 45 bir bintang botol besar, 43 botol anggur merah orang tua, 15 botol anggur merah kawa kawa, 33 kaleng bir putih singgaraja, 16 botol Daebak Soju, 52 botol vodka, 18 botol new port biru, 22 botol new port kuning, 15 botol Vodka Iceland 700ml, 11 botol Vodka Iceland 350ml, 11 botol Vodka Iceland 250ml,” terangnya.

 Lanjutnya, 9 botol Jenever, 9 botol Wiro Besar, 19 botol vodka mensen, 20 botol mansion, 11 botol Wiro Ceper, 12 botol Whisky Drum 250ml, 8 botol Whisky Drum 700ml, 19 botol Omrach, 6 botol Whisky V2, 9 botol kolonel, 64 bir bintang kaleng jumbo, 62 angker kaleng Jumbo, 67 bir bintang botol kecil, 34 botol Guiness hitam kecil, 18 botol Prost kecil dan 4 botol V2 Black Tea.

Baca Juga :  PAD Over Target, Mitra Pajak dan Wajib Pajak Dapat Award

 Ia mengimbau warga Kota Jayapura agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait peredaran miras sesuai instruksi Walikota untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Kota Jayapura. “Bila melanggar akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (fia/wen)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya