Tuesday, October 14, 2025
29.8 C
Jayapura

IPDN Arahkan Tuntutan Warga ke Pemprov Papua

Menurutnya masalah ini adalah masalah pemerintah provinsi, seharusnya para pemilik ulayat ini mengadunya ke pemerintah tidak dilakukan di kampus.

“Kita serahkan semuanya ke pemerintah daerah, karena mereka yang punya masalah, kita disini hanya sebagai pengguna. Tetapi akan saya sampaikan ke provinsi kira-kira apa tanggapan mereka untuk masalah ini (pemalangan),” ungkapnya.

David berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan perkara tersebut agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemalangan tersebut dilakukan oleh pemilik ulayat buntut adanya dugaan pemerintah tidak membayar ganti rugi sebanyak 41 hektar kepada pemilik ulayat sejak 1992 silam.

Menurut pemilik ulayat sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegas mereka harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi. (jim/tri)

Baca Juga :  BTM Sosok Pemimpin yang Menyatukan Semua Elemen

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurutnya masalah ini adalah masalah pemerintah provinsi, seharusnya para pemilik ulayat ini mengadunya ke pemerintah tidak dilakukan di kampus.

“Kita serahkan semuanya ke pemerintah daerah, karena mereka yang punya masalah, kita disini hanya sebagai pengguna. Tetapi akan saya sampaikan ke provinsi kira-kira apa tanggapan mereka untuk masalah ini (pemalangan),” ungkapnya.

David berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan perkara tersebut agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemalangan tersebut dilakukan oleh pemilik ulayat buntut adanya dugaan pemerintah tidak membayar ganti rugi sebanyak 41 hektar kepada pemilik ulayat sejak 1992 silam.

Menurut pemilik ulayat sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegas mereka harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi. (jim/tri)

Baca Juga :  Kualitas Jalan dan Bangunan Tetap Jadi Kunci Utama 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya